IUP Dipertanyakan, Tambang di Temboro Kembali Beroperasi? Warga Soroti Izin Diduga Kedaluwarsa dan Dugaan Overload

Magetan, Selasa 17 Februari 2026 – Aktivitas tambang di wilayah Temboro, Kabupaten Magetan, tepatnya sebelum Desa Jongke, memicu polemik. Warga setempat mempertanyakan legalitas operasional tambang yang disebut-sebut kembali berjalan meski diduga izin usaha pertambangannya telah habis masa berlaku.
Di lokasi, terpasang papan bertuliskan Pemerintah Republik Indonesia – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama CV Mas Puteh dengan jenis izin Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, Nardi, salah satu warga sekitar, menyampaikan keberatan keras.
“Itu tambang tidak punya surat secuilpun, itu izin dah habis 6 bulan yang lalu,” ujar Nardi kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tambang disebut telah berjalan kembali selama dua minggu terakhir.
“Itu sudah berjalan selama dua minggu, menjual juga di bawah harga pasar,” tambahnya.
Warga lain turut membenarkan adanya dugaan pelanggaran batas area tambang serta praktik angkutan yang disebut melebihi kapasitas.
“Itu tambang dah habis batas-batasnya dan juga jika memuat over load over dimensi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Klarifikasi Pihak Tambang
Saat dikonfirmasi, mandor tambang memberikan keterangan berbeda.
“Ini dah lama libur selama 3 bulan dan baru mulai 3 hari ini,” ujarnya singkat.
Perbedaan keterangan antara warga dan pihak tambang ini memunculkan tanda tanya besar mengenai status hukum operasional di lapangan.
Dasar Hukum yang Mengatur
Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya terkait perizinan berbasis risiko), yang mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku sesuai sistem OSS.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 277 dan Pasal 307 mengatur sanksi terhadap kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), dengan ancaman pidana dan denda.
Jika benar izin telah habis masa berlaku, maka kegiatan operasional berpotensi masuk kategori pertambangan tanpa izin. Sementara dugaan pelanggaran ODOL juga berisiko sanksi hukum tersendiri.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan verifikasi administrasi serta pengecekan lapangan. Kejelasan status IUP menjadi krusial agar tidak terjadi konflik horizontal maupun kerugian lingkungan dan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan CV Mas Puteh.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan daerah. Jika izin masih berlaku, publik berhak tahu. Jika tidak, penindakan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.(SGTA)
