Kasus Pencabulan Santri Ponpes Nur Aulia Tangerang,Tunggu Hasil Hajian Psikologi Korban

Kota Tangerang, Metronasionalnews.com – Kasus pelecehan yang dilakukan oknum Dai yang juga merupakan pengasuh ponpes Nur Aulia memasuki tahap penyelidikan. Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Metro Tangerang, kompol Aryono, SH. Kamis (14/12/2023).

“Sudah dalam penyelidikan, 3 saksi sudah kita panggil dan juga sedang menunggu hasil psikologi dari korban,” ujar Aryono saat ditemui diruang kantornya.

Untuk di ketahui, diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur Kota Tangerang dengan inisial MH melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku ayah korban dari Santri wanita yang mengalami pencabulan sebut saja ‘Mawar’ saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (09/12/2023).

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh MH, maka Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut, Sarwinta mengatakan bahwa selaku ayah korban, dirinya meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindaklanjuti laporan mereka perihal perbuatan pencabulan terhadap putrinya tersebut.

Dalam hal ini Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta menyampaikan keprihatinan terkait kasus ini. yang dilakukan oknum Dai ini sangat mencoreng para ulama dan lembaga Pendidikan Islam. Seharusnya, dimana seorang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren menjadi teladan dan menjunjung nilai moral dan agama,”tuturnya.

Diketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Red:STO

BY:(GAWAT)

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *