SUBANG | METRONASIONALNEWS.com-Kejaksaan negri Subang menangkap kepala desa Blanakan Subang,dengan dugaan tindak pidana Korupsi dana desa.Kepala desa Blanakan di duga korupsi dana BLT DD Tahun 2022-2023 dengan total kerugian negara senilai 1,2 Milyar rupiah.
Baca Juga:Kejati Jabar Kunjungi kejaksaan Negri Purwakarta
Kasus nya kini sedang di tangani oleh kejaksaan negeri Subang.Dalam jumpa pers yang di lakukan oleh Kejari Subang pada hari kamis,26/09/2024 menjelaskan kepada awak media bahwa Kejari Subang sudah menerima titipan uang senilai 600 juta rupiah yang akan di simpan di rekening penitipan,dan selanjut nya setelah putusan pengadilan Tipikor bakal di serahkan ke kas negara,paparnya.
Tidak hanya itu menurut Kejari Subang total kerugian negara senilai 1,2 milyar yang di serahkan baru 600 juta,jika tersangka bisa mengembalikan uang full bisa meringankan yang bersangkutan.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya,kalo pasal sangkaan di jerat pasal 2 dan 3 .Jika dengan pasal 3 dengan penjara 1 tahun,akan tetapi jika pasal 2 hukuman penjara minimal 4 tahun, ujarnya.
Dul