Kejari Subang Berhasil Menangkap Kepala Desa dan Mengamankan Uang Negara Senilai 600 Juta dari Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa Blanakan

SUBANG | METRONASIONALNEWS.com-Kejaksaan negri Subang menangkap kepala desa Blanakan Subang,dengan dugaan tindak pidana Korupsi dana desa.Kepala desa Blanakan di duga korupsi dana BLT DD Tahun 2022-2023 dengan total kerugian negara senilai 1,2 Milyar rupiah.

Baca Juga:Kejati Jabar Kunjungi kejaksaan Negri Purwakarta

Kasus nya kini sedang di tangani oleh kejaksaan negeri Subang.Dalam jumpa pers yang di lakukan oleh Kejari Subang pada hari kamis,26/09/2024 menjelaskan kepada awak media bahwa Kejari Subang sudah menerima titipan uang senilai 600 juta rupiah yang akan di simpan di rekening penitipan,dan selanjut nya setelah putusan pengadilan Tipikor bakal di serahkan ke kas negara,paparnya.

Tidak hanya itu menurut Kejari Subang total kerugian negara senilai 1,2 milyar yang di serahkan baru 600 juta,jika tersangka bisa mengembalikan uang full bisa meringankan yang bersangkutan.

Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya,kalo pasal sangkaan di jerat pasal 2 dan 3 .Jika dengan pasal 3 dengan penjara 1 tahun,akan tetapi jika pasal 2 hukuman penjara minimal 4 tahun, ujarnya.

Dul

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *