Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IBS RSUD,Diduga tidak Sesuai Volume,Kerugian Negara 1,66 Milyar

SUBANG | METRONASIONALNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan tersangka S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang pada Jum’at (13/12/24).

Proyek yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 ini diduga merugikan negara hingga Rp1,66 miliar.

Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung IBS ini semula mendapatkan alokasi dana sebesar Rp9,1 miliar pada tahun 2016. Namun, terdapat berbagai kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.

“Pada tahun 2016, proyek ini seharusnya dimulai pada 3 September, tetapi baru terlaksana pada 14 September. Pekerjaan ini dikerjakan oleh tersangka S, Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, selaku penyedia jasa,” terangnya kepada awak media.

Pada tahun 2018, proyek lanjutan gedung IBS kembali dilaksanakan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang sesuai aturan.

Baca Juga:Kejari Subang Berhasil Menangkap Kepala Desa dan Mengamankan Uang Negara Senilai 600 Juta dari Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa Blanakan

Dalam pelaksanaannya, tersangka AS bersama tersangka S, dengan sepengetahuan tim ahli menerbitkan kontrak baru yang melanggar prosedur.

Laporan konsultan pengawas yang menyebut pekerjaan telah selesai 100% pada Desember 2018 ternyata tidak sesuai kenyataan.

Pekerjaan belum sepenuhnya selesai, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memerintahkan konsultan untuk membuat laporan harian guna memenuhi administrasi pengajuan Provisional Hand Over (PHO). Bahkan, Ketua Tim PHO hanya diminta menandatangani dokumen tanpa pemeriksaan pekerjaan fisik yang memadai,papar Bambang kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), lanju Bambang, terdapat kekurangan volume pekerjaan signifikan pada proyek ini.

Dia menyebut, pengujian struktur beton menunjukkan kualitas yang buruk dan tidak memenuhi standar, dengan persentase penyelesaian fisik hanya mencapai 72,53%.

Selisih bobot pekerjaan sebesar 28,45% dari kontrak mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan total pembayaran neto tahun 2016 dan 2018 sebesar Rp7,43 miliar dibandingkan dengan hasil fisik konstruksi yang hanya bernilai Rp5,77 miliar, paparnya.

Hingga saat ini, Bambang mengatakan, gedung Instalasi Bedah Sentral RSUD Subang belum dapat difungsikan akibat kerusakan struktural yang signifikan.

Saat ini Kejari Subang telah menahan tersangka S selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Red

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *