BANDUNG (MNN)-Bertempat di Ruang Rapat Adhyaksa l Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwesti, S.H.,M.H. di dampingi Wakajati I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. serta Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengadakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana /KUHP baru secara daring via Zoom Meeting.
Baca Juga:KPK Tetapkan Kemensos Menjadi Tersangka Terkait Korupsi Bantuan Sosial
Pada,Senin 08 Juli 2024.
Kegiatan dilaksanakan setiap hari dari Hari Senin s.d.Kamis selama satu bulan yang diikuti oleh seluruh Kajari,Kasi dan Jaksa Fungsional yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta para Kasi dan Jaksa Fungsional yang ada pada jajaran Kejaksaan Negeri seluruh Jawa Barat.
Sebagaimana kita ketahui bersama, perubahan dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana / KUHPbaru merupakan bagian penting dari dinamika hukum di negara kita.
Kitab undang-undang terbaru adalah hasil dari upaya bersama untuk menyesuaikan dan memperbarui regulasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan Masyarakat.
Baca:Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Jadi Tersangka KPK Kasus Smart City
Perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan hukum yang ada saat ini serta memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang isi dari kitab undang-undang ini sangatlah penting bagi kita semua, khusus nya bagi para praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat yang berkepentingan.
Red