Bandung,Metronasionalnews.com- Pada hari Senin 25 September, KejaksaanTinggi Jawa Barat menetapkan status Tersangkaterhadap Sdr.FER,setelah melakukan serangkaianpemeriksaan selama kurang lebih 8 jam TimPenyidik Kejati jabar melakukan penahanan terhadaptersangka FER atas dugaan Tindak Pidana Korupsidalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milikPemerintah di daerah Ciamis pada pukul 17.00 WIB.
Tersangka FER sejak Tahun 2021 s.d 2023 telahmelakukan penyimpangan dengan memprakarsai/merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan caramenggunakan jasa pihak ketiga (Calo) denganmodus percaloan, topengan, tempilan sertapemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukandengan cara meminta kepada para pihak ketiga(Calo) untuk mencarikan calon debitur yangidentitasnya dapat digunakan untuk pengajuanpinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepadapara Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.
Akibat dari perbuatan tersangka FER salah satu BankMilik Pemerintah di daerah Ciamis mengalamikerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,-& Tersangkamengakui dan telah menikmati sebesar Rp.5.642.500.000,-.
Perbuatan tersangka FER bertentangan denganPermenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telahdiubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RINomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atasPermenko Bidang Perekonomian Rl Nomor 8 Tahun2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR danPermenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas PermenkoBidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE DireksiNomor:S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari2020 tentang KUR Mikro.
Terhadap tersangka FER Penyidik Kejati Jabardikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat(1)ke-1 KUHP.
Kepada tersangka FER dilakukan penahanan Selama20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di RumahTahanan Negara Kelas I Bandung.
Admin