Kepala Desa dan Ketua BUMDes Kalijati Timur Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar

Subang, 11 Juni 2025– Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menetapkan Kepala Desa Kalijati Timur, berinisial AA (57 tahun), dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari, berinisial S (52 tahun), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pasar desa. Keduanya resmi ditahan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (11/6/2025), mengonfirmasi penahanan kedua tersangka. Keduanya terlihat telah mengenakan seragam tahanan kejaksaan saat digiring untuk proses penahanan.
“Pada hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pasar Desa Kalijati Timur yang dikelola oleh BUMDes Makmur Lestari ” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menyalahgunakan jabatan nya yang diduga kuat malah digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak-pihak lain yang terkait,untuk memperkaya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari Subang setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Pihak kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan desa dan negara tersebut.
Dul