Kepala Desa Girimukti Berbelit Saat Dikonfirmasi Anggaran Ketahanan Pangan Rp205 Juta, Publik Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Majalengka – Sikap kurang transparan ditunjukkan Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka saat dikonfirmasi awak media terkait realisasi anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa Tahun 2025 Tahap II yang disebut-sebut mencapai Rp205.430.000.
Konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kamis (08/03/2026) justru tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan terkesan berbelit-belit. Alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut, kepala desa justru meminta agar pertemuan dilakukan di lain waktu.
“Nanti ketemu saja hari Sabtu atau Minggu,” jawab Kepala Desa Girimukti melalui pesan singkat.
Namun yang menjadi sorotan, kepala desa juga mempertanyakan legalitas awak media yang melakukan konfirmasi, seolah ingin mengalihkan fokus dari substansi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran negara.
Menanggapi hal tersebut, awak media menegaskan bahwa legalitas dapat dilihat secara terbuka melalui situs resmi media Metronasionalnews, sehingga tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan publik terkait penggunaan Dana Desa.
Saat kembali ditanya lebih spesifik mengenai realisasi anggaran Rp205.430.000 tersebut digunakan untuk kegiatan fisik atau program apa, kepala desa hanya menjawab singkat bahwa perealisasian dilakukan di wilayah Cankudu dan Gunung 3.
“Perealisasian tersebut di wilayah Cankudu dan Gunung 3,” ujarnya singkat.
Namun jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena tidak menjelaskan bentuk kegiatan, volume pekerjaan, maupun program ketahanan pangan yang dimaksud.
Ketika awak media meminta izin untuk meninjau langsung lokasi yang disebutkan, respons kepala desa kembali menimbulkan tanda tanya. Bukannya memberikan akses atau menunjukkan titik kegiatan yang dimaksud, kepala desa justru mengirimkan video dari wilayah Jawa Tengah yang tidak memiliki korelasi dengan pertanyaan yang diajukan awak media.
Tindakan tersebut dinilai tidak relevan dan semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari transparansi terkait penggunaan Dana Desa.
Transparansi Dana Desa Adalah Kewajiban Hukum
Perlu diketahui bahwa pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik sebagaimana diatur dalam:
•Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
•Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
•Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dan media berhak mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, jika terdapat dugaan penyalahgunaan atau ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kajian tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Sikap Tertutup Berpotensi Menimbulkan Kecurigaan Publik
Sikap kepala desa yang tidak memberikan penjelasan rinci, mempertanyakan legalitas media, hingga mengirimkan video yang tidak relevan, justru semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Padahal, apabila pengelolaan anggaran dilakukan secara benar dan sesuai peruntukan, seharusnya pemerintah desa tidak perlu alergi terhadap konfirmasi maupun kontrol sosial dari media dan masyarakat.
Dana Desa sejatinya merupakan uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk program ketahanan pangan yang saat ini menjadi prioritas nasional.
Karena itu, publik berharap pihak pemerintah desa Girimukti dapat memberikan penjelasan terbuka terkait realisasi anggaran Rp205.430.000 tersebut, termasuk bentuk kegiatan, lokasi pasti, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.
Jika tidak ada klarifikasi yang jelas, bukan tidak mungkin persoalan ini akan menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, mengingat penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Publik kini menunggu: apakah penggunaan anggaran ketahanan pangan tersebut benar-benar terealisasi sesuai aturan, atau justru menyisakan persoalan yang lebih besar di baliknya.
Red
