4 Maret 2026

Ketika Harapan ke Tanah Suci Tertunda: Sorotan untuk Biro Umrah di Sumedang‎

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com – 4 Maret 2026. Harapan menuju Tanah Suci selalu berangkat dari niat yang bersih. Ia tumbuh dari tabungan yang disisihkan sedikit demi sedikit, dari doa yang tak pernah putus, dari impian untuk menapakkan kaki di Makkah dan Madinah. Namun, di balik harapan itu, kabar kurang sedap datang dari dunia penyelenggara umrah di Kabupaten Sumedang.

‎Publik dikejutkan dengan mencuatnya persoalan yang menyeret salah satu biro perjalanan resmi di daerah tersebut. Padahal, secara administratif, terdapat lima travel yang mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Sumedang.

‎Berdasarkan data Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, lima travel yang terdaftar legal yakni PT Bina Insan Mabrur, PT Simasakti, PT Noor Barokah Walidein, PT Annidar Wisata, dan PT Milari Risalah Wisata. Dari kelimanya, tiga berstatus sebagai kantor pusat dan dua lainnya kantor cabang.

‎Namun, nama PT Simasakti kini berada di tengah sorotan. Travel yang sebelumnya beroperasi di Jalan Kutamaya, Sumedang, dilaporkan tengah menghadapi persoalan serius. Kantornya terpantau kosong dan telah disegel oleh pihak berwenang. Dugaan sementara mengarah pada pengelola yang membawa kabur uang setoran milik sejumlah calon jamaah.
‎Bagi para jamaah, ini bukan sekadar perkara administrasi. Ini soal harapan yang tertunda, bahkan mungkin patah.

‎Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang, H. Agus, memberikan klarifikasi terkait perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pengelola PT Simasakti untuk meminta penjelasan. Namun hingga kini, pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

‎“Kami sudah bersurat secara resmi, tetapi belum ada respons. Pengelola belum hadir untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

‎Ia juga menekankan bahwa meskipun pengawasan operasional dilakukan di daerah, keputusan sanksi administratif sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenag Pusat. Setiap travel, lanjutnya, wajib menyerahkan rincian izin, jadwal keberangkatan, hingga fasilitas hotel paling lambat tiga bulan sebelum keberangkatan jamaah.

‎Artinya, pengawasan berjalan berlapis. Namun ketika persoalan muncul, proses penindakan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.

‎Saat ini, sejumlah jamaah yang merasa dirugikan telah melapor. Kemenag Kabupaten Sumedang menyatakan terus berkoordinasi dengan pusat untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi administratif terhadap travel yang bersangkutan.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa izin resmi bukan satu-satunya jaminan rasa aman. Transparansi, komunikasi yang terbuka, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik.

‎Bagi masyarakat Sumedang, peristiwa ini adalah alarm kewaspadaan. Calon jamaah diimbau tidak mudah tergiur oleh penawaran harga atau janji keberangkatan cepat tanpa memastikan kelengkapan dokumen, jadwal yang jelas, serta bukti administrasi yang sah.

‎Sebab perjalanan ibadah bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah perjalanan spiritual yang seharusnya dibangun di atas kejujuran dan tanggung jawab.

‎Di tengah dinamika ini, harapan tentu masih ada. Harapan agar persoalan segera menemukan titik terang. Harapan agar jamaah mendapatkan kejelasan. Dan harapan agar dunia penyelenggara umrah di Sumedang tetap berdiri di atas integritas—karena di sanalah kepercayaan publik dipertaruhkan.



‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.