8 Maret 2026

Ketua BPD Batusari Asep Caswan Terancam 20 Tahun Penjara, Aktivis: Subang “Sikap Tidak Kooperatif Akan Memperberat Hukuman!”

0

Subang – Jeratan hukum yang menanti Asep Caswan, Ketua BPD sekaligus Ketua Pengawas Pilkades PAW Desa Batusari 2025-2026, dipastikan sangat berat. Aktivis Pro Keadilan Kabupaten Subang, Naryo, menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk melakukan pemerasan terhadap calon kepala desa bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara yang sangat lama.

Naryo menyoroti dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta kepada Ibu Cicih Suangkit yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan sebagai ketua pengawas.
Bedah Pasal: Ancaman Minimal 4 Tahun, Maksimal 20 Tahun
Berdasarkan analisis hukum, Naryo memaparkan pasal-pasal berlapis dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar laporan polisi:

Dijelaskan oleh Naryo:

Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam Jabatan): Pasal ini merupakan ancaman paling mematikan bagi Asep Caswan. Sebagai pejabat desa, tindakannya memaksa atau meminta uang kepada peserta Pilkades PAW masuk kategori pemerasan.

Baca Juga:Kades Berikut Perangkat Desa Cibogo Resmi Di Tahan Kejaksaan Negeri Subang Terlibat Jul Beli Tanah Negara

Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 11 (Suap/Gratifikasi): Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena kekuasaan yang berhubungan dengan jabatannya.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pasal 15 (Pemufakatan Jahat): Naryo menduga adanya rencana matang dalam rentang waktu seleksi PAW (Oktober 2025 – Februari 2026), sehingga Asep bisa dijerat pasal pemufakatan jahat dengan ancaman hukuman yang sama dengan tindak pidana korupsinya.

Faktor Pemberat: Sikap Ingkar Janji dan Tidak Kooperatif
Naryo memperingatkan bahwa sikap Asep Caswan yang kini cenderung ingkar janji dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan akan menjadi faktor pemberat di persidangan.

“Jika tersangka berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya meskipun bukti sudah kuat, hakim biasanya tidak akan memberikan keringanan. Asep Caswan bisa dijatuhi hukuman maksimal atau mendekati 20 tahun penjara karena posisinya sebagai pengawas yang justru menjadi otak kecurangan,” tegas Naryo.

Polisi Didesak Segera Lakukan Penahanan

Mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Naryo mendesak Polres Subang untuk segera melakukan penahanan terhadap Asep Caswan. Hal ini demi mencegah adanya upaya intervensi terhadapssaksi-saksi di tingkat desa atau penghilangan barang bukti administratif lainnya.

“Muruah Desa Batusari sedang dipertaruhkan. Kita tidak bicara soal nominal 3 jutanya, tapi soal pengkhianatan terhadap jabatan Ketua BPD. Kami kawal kasus ini sampai Asep Caswan memakai rompi oranye!” pungkas Naryo dengan nada tegas.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.