Koperasi Serambi Dana Subang di Soal Publik,di Duga Merugikan Para Nasabah

SUBANG | METRONASIONALNEWS.com-Lembaga keuangan bukan Bank atau di singkat LKBB jenis koperasi yang saat ini menjadi solusi masyarakat untuk melakukan pinjaman uang dengan cara di cicil,baik secara mingguan maupun secara bulanan.Namun dalam sistem perusahaan keuangan tersebut banyak sekali temuan terkait yang dapat merugikan nasabah.

Baca Juga:Kejati Jabar Kunjungi kejaksaan Negri Purwakarta

Seperti salah seorang warga Jalancagak selaku nasabah koperasi serambi dana.Menurut A selaku Suami dari L menjelaskan “Pihak koperasi Serambi dana meminta melunasi utang nya,dengan iming-iming mau di cairkan kembali dengan waktu sehari”
Setelah itu di suruh ke kantor untuk pencairan.Namun pada saat ke kantor di pasirkareumbi,di suruh pulang kembali dengan alasan nanti pihak koperasi ke rumah untuk pencairan nya,papar nasabah.

Namun setelah pulang kerumah tidak ada kelanjutan,di tanyakan via WhatsApp pun tidak ada kejelasan.A mempertanyakan kembali kepada kepala bagian,menurut A kepala bagian menjelaskan “sebenar nya saya juga di tekan oleh kepala cabang supaya nasabah bisa melunasi utang nya,kalo tidak saya bakal kena SP ,imbuh nya.

Baca Juga:Lomba 3 Pilar Desa Tingkat Mabes Polri,Desa Cikujang Berhasil Wakili Jabar Tingkat Nasional

Saat di konfirmasi Awak media melalui Pesan WhatsApp kepada kepala bagian pada hari Jum’at,23/08/2024 terkait kejadian tersebut pihak nya menjelaskan,datang saja langsung ke kantor pak biar lebih jelas,ujar kepala bagian kepada media.

Namun saat di pertanyakan kembali perihal “Apakah bapak akan kena SP jika nasabah tidak melunasi utang nya” juga menjawab iya,kekantor aja pak ngobrol nya biar lebih jelas,ujar nya.

Jika benar kejadian tersebut terjadi ,arti nya pihak koperasi telah melakukan dugaan penipuan kepada nasabah,menurut A tidak hanya diri nya yang di suruh melunasi dan di iming-iming kan untuk di cair kan kembali,ada nasabah-nasabah lain nya yang serupa di janjikan seperti itu.

Menurut A selaku nasabah pihak nya merasa di rugikan oleh koperasi tersebut,baik moril maupun moral,secara moril kami harus mencari uang untuk melunasi,dan moral nya kami jauh-jauh ke kantor meluangkan waktu.

Nasabah meminta kepada koperasi KSD Agar lebih profesional jangan sampai merugikan para nasabah,dan harus menaati peraturan OJK dan undang-undang tentang koperasi.dan meminta kepada OJK untuk melakukan pengawasan kepada koperasi serambi dana,agar menjalankan sesuai tupoksi koperasi dan peraturan.

Red

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *