5 Maret 2026

LSM PMPRI Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Eco Paper Indonesia

0

Subang– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Eco Paper Indonesia di Desa Padaasih.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterbitkan pada 05 Maret 2026 di Bandung, LSM PMPRI menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan berupa limbah abu pembakaran (fly ash) serta limbah cair yang diduga mencemari aliran sungai di sekitar pemukiman warga.
Aksi unjuk rasa tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada:


Hari : Kamis
Tanggal : 12 Maret 2026
Waktu : Pukul 13.00 WIB – selesai
Estimasi Massa : sekitar 300 orang
Lokasi aksi akan difokuskan di dua titik, yakni Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat yang akrab disapa Joker, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat di wilayah RT 10/RW 04 Kampung Cipancuh, Desa Padaasih. Warga mengeluhkan adanya dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Eco Paper Indonesia.

Baca Juga:Proyek Geotermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Ekologis bagi Kehidupan Jutaan Warga


Dalam kajian yang disampaikan organisasi tersebut, terdapat beberapa dugaan pelanggaran lingkungan yang menjadi sorotan. Di antaranya adalah dugaan tidak optimalnya sistem filtrasi udara pada cerobong pabrik yang menyebabkan material sisa pembakaran berupa fly ash jatuh ke area pemukiman warga.
Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya pembuangan limbah cair langsung ke aliran sungai yang melintasi kawasan pemukiman.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, seperti gangguan pernapasan (ISPA) serta iritasi, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
LSM PMPRI juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana lingkungan.

Melalui aksi moral ini, massa aksi akan menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain mendesak PT Eco Paper Indonesia untuk segera menghentikan dugaan pembuangan limbah abu dan melakukan perbaikan total pada sistem filtrasi cerobong pabrik.
Selain itu, mereka juga menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan atas dampak kesehatan yang dialami masyarakat terdampak di Kampung Cipancuh, termasuk ganti rugi kepada warga yang dirugikan.

LSM PMPRI juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang untuk segera melakukan inspeksi mendadak, pengujian laboratorium terhadap sampel limbah, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.

Tidak hanya itu, transparansi dalam pengelolaan limbah industri juga menjadi tuntutan utama agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas industri yang tidak ramah lingkungan.
Rencananya, massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Sekretariat DPP LSM PMPRI di Jalan Ir. H. Djuanda Dago Elos No. 406 Kota Bandung sebelum bergerak menuju lokasi aksi untuk menyampaikan orasi dan melakukan audiensi dengan pihak terkait.

Aksi ini juga akan dilengkapi dengan berbagai alat peraga seperti bendera Merah Putih, bendera organisasi, sound system, mobil komando, spanduk, karton tuntutan, serta sampel bukti limbah yang diduga menjadi sumber pencemaran.
LSM PMPRI menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Organisasi tersebut berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat merespons secara serius laporan dan aspirasi masyarakat demi menjaga kesehatan lingkungan serta melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.