SUBANG | METRONASIONALNEWS.com-comReaksi masarakat desa tanjung siang memuncak, pasalnya ingin kepala Desanya di ganti atau memundurkan diri dengan legowo tegas berinisial Yt.
Jujur kami kecewa terhadap lembaga badan permusswaratan desa (BPD) Desa Tanjung siang yang terkesan inpoten ” Dan tidak peka, ? tidak aspiratip ?tidak mendengar , menampung keinginan rakyat.? Dan jangan jangan “BPD ini terkesan Badan pembuat dosa ? Yt menambahkan pada cyber Nasa
Masarakat Tanjung siang ini bukan kali pertama ingin kades nya di ganti dan meminta untuk mundur dari kursi kepala desa ( kades)dan bukan tanpa Sebab Meminta mundur kades nya mundur karena jelas jelas kades nya sakit .
masarakat bergejolak ,sudah hampir dua tahun dan tidak ada yang mendengar semua warga sama senada ingin supaya kadesnya di ganti !
Marahnya warga di beberapa Rukun Warga (RW) di Desa Tanjung siang di buktikan dengan sikap aksi dengan pemasangan baligo yang terpangpsng melintang di depan kantor desa Tanjung siang tertulis kata AYO SADAR DiRI UNTUK MUNDUR dan GANTI KEPALA DESA !!
H aep konsukur mengomentari persoalan ini , ya memang seperti itu kenyataanya , karena gagasan kepala desa tidak ada laporan pertanggung jawaban baik kepada masarakat atau ke BPD tidak ada penanggung jawab setiap kegiatan , justru yang ada saling salahkan antar istri kades dengan perangkat desa tegas H Aep dalam pesan singkatnya.
Tokoh senior warga cikadu berinisial EG melalui pesan singkatnya ,Ari aspirasi masarakat mah sudah ptersampaikan melalui BPD pada semua tingkatan bahkan mangkukna ti Dispendes kab Subang datang ka desa Tanjung siang ngariung jeng camat .
Camat kecamatan Tanjung siang saat di pinta tanggapan terkait warga ingin kadesnya di ganti . Lagi berproses , lagi brifing di pemda kang. Melalui pesan singkatnya.
Kenapa sesulit dan seribed ini untuk mengganti kades Tanjung suang ? Kenapa kekeh oknum kades tetap ingin menduduki jabatanya ? Atau jangan jangan ada yang ngekeupan ( red Sunda)dan memanfaatkan kades ku kaayaan gering? ( red Sunda) kata berinisial EI.
Di atur dalam Undang undang no 6 th 2014 tentang desa, pergantian kades dapat di berhentikan oleh Bupati karena tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
permendagri no 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa .
Ada beberapa berkas yang harus di buat untuk pemberhentlan kepala desa yang harus di lengkapi diantaranya usulan pemberhentian dari BPD dan keputusan BPD tentang pemberhentian .” Kata berinidial e g saat di minta komentar ”
” Ketika perdebatan selesai , pitnah menjadi alat yang kalah ” Kata socrates
Apandiana