Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Surat edaran itu bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca juga:

https://metronasionalnews.com/palmerah-jakarta-dilanda-kebakaran95-rumah-ludes-terbakar/

Menaker Ida mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal tersebut tentunya berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.

“THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (17/3/2024).

Dia menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.

“Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujar Menaker Ida.

Red

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *