Mungkinkah Subang Ikuti Jejak Purwakarta? Skema “Inspektorat dari Kejagung” Jadi Tren Baru Penguatan Integritas Daerah

SUBANG – Langkah berani Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, dalam melakukan reformasi birokrasi kini menjadi buah bibir di tingkat regional maupun nasional. Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Om Zein mengklaim bahwa Purwakarta adalah kabupaten pertama di Indonesia yang menempatkan pejabat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjabat sebagai Kepala Inspektorat (Inspektur) daerah.
Langkah ini memicu diskusi hangat di Kabupaten Subang: Akankah Pemerintah Kabupaten Subang mengikuti jejak serupa demi memperkuat sistem pengawasan internalnya?
Terobosan Purwakarta: Jaksa Pimpin Pengawasan Internal
Dalam unggahannya, Om Zein menegaskan bahwa penempatan pejabat Kejagung sebagai pucuk pimpinan di Inspektorat bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih tajam, objektif, dan preventif terhadap praktik korupsi.
“Ini adalah yang pertama di Indonesia, di mana Kepala Inspektorat kita menggunakan pejabat langsung dari Kejaksaan Agung RI,” papar Om Zein dalam video tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai strategi “jemput bola” dalam penegakan hukum. Dengan adanya unsur jaksa di internal pemerintah daerah, diharapkan setiap kebijakan pembangunan dapat dikawal langsung secara hukum sejak tahap perencanaan, sehingga meminimalisir potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Kenapa Harus Pejabat Kejagung?
Menempatkan seorang Jaksa sebagai Inspektur di tingkat kabupaten memiliki beberapa keunggulan strategis:
- Keahlian Hukum yang Mendalam: Memahami celah-celah regulasi yang sering disalahgunakan.
- Sinergi Aparat Penegak Hukum (APH): Memperkuat koordinasi antara Pemda dengan Kejaksaan dalam hal pendampingan hukum.
- Independensi: Pejabat dari instansi vertikal seperti Kejagung dianggap memiliki jarak yang cukup dengan dinamika politik lokal, sehingga lebih objektif dalam melakukan audit internal.
Akankah Subang Mengikuti Jejak Ini?
Subang saat ini tengah gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor melalui semangat Subang Ngabret. Namun, pembangunan yang masif tentu membutuhkan pengawasan yang ekstra ketat agar tidak berbenturan dengan masalah hukum di kemudian hari.
Hingga saat ini, jabatan Inspektur di Pemkab Subang masih diisi oleh pejabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) internal Pemda. Munculnya kabar dari Purwakarta ini tentu menjadi referensi menarik bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk mempertimbangkan kolaborasi serupa dengan Kejagung RI.
Transformasi Pengawasan Daerah
Jika Subang memutuskan untuk menempuh langkah yang sama, hal ini akan memperkuat citra daerah yang transparan dan akuntabel. Kolaborasi ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan pencegahan korupsi di daerah.
Publik kini menanti, apakah semangat pembangunan di Subang juga akan dibarengi dengan terobosan pengawasan melalui pengangkatan pejabat APH di kursi Inspektorat, sebagaimana yang telah dimulai oleh Kabupaten tetangganya, Purwakarta.
Dul
