Pemdes Cikawung Pada Saat di Konfirmasi oleh LSM DPP GMP-LING Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Jabar Dinilai tidak Transparansi
SUBANG | METRONASIONALNEWS.com-Memasuki tahun 2025 LSM GMP-LING Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Jabar melakukan monitoring kebeberapa daerah terkait Perealisasian anggaran dana desa.Dalam upaya mendukung program pemerintah pusat maupun daerah untuk kesejahteraan masyarakat khususnya nya masyarakat desa,agar anggaran pemerintah tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan.
Namun dalam menjalankan tugas nya sebagai kontrol sosial,LSM GMP-LING Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan merasa banyak yang tidak sesuai bahkan pejabat terkait tidak menghargai kinerja kontrol sosial.

Seperti aparatur desa Cikawung, kecamatan Tanjungsiang,Kab.Subang dalam merealisasikan anggaran diduga tidak transparan dan dinilai kurang baik dalam melayani masyarakat maupun kontrol sosial.
Menurut ketua umum GMP-LING Jabar E.tami pemdes Cikawung dinilai kurang baik dalam pelayanan masyarakat, menurut E.Tami pada saat menanyakan terkait Perealisasian anggaran dana desa,pemdes Cikawung tidak transparan bahkan melakukan arogansi dengan melakukan video pada saat konfirmasi dari awal sampai akhir tanpa ijin pada tanggal 21 Januari 2025.
Ketua umum GMP-LING sangat menyayangkan atas perlakuan yang di lakukan oleh pihak pemdes Cikawung,padahal menurut nya kami melakukan monitoring Perealisasian anggaran dana desa tidak lain untuk mengeroscek dan mengasih saran dan kritik bila mana ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat.
Pemdes Cikawung tidak mengetahui bahwa perlakuan nya dapat di jerat UU ITE terkait memvideokan tanpa ijin ke LSM GMP-LING, menurutku ketua umum GMP-LING perlakuan tersebut di duga melanggar Unsur-unsur pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah:
Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
Menuduhkan suatu hal
Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
Melalui sistem elektronik, seperti informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
Sanksi pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah:
Pidana penjara paling lama 4 tahun
Denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.
Ketua umum GMP-LING meminta kepada seluruh aparatur desa agar bekerja secara profesional,dan menghargai tupoksi masyarakat atau kontrol sosial,agar mampu bersinergi untuk membangun desa yang lebih baik,pungkas nya.
Apandiana
