Pemdes Legon Wetan Kec.Legon Kulon Sangat Kental Dengan Korupsi Kolusi dan Nipotisme( KKN)

SUBANG | METRONASIONALNEWS.com-Politik dinasti dapat dikatakan sebagai sebuah praktek penyelenggaraan distribusi kuasa dimana keluarga atau kerabat mendapatkan posisi serta perlakuan khusus dalam struktur internal pemerintah.

Hal ini,mengindikasikan adanya proses kaderisasi penerus politik kuasa yang tidak sehat, karena cenderung memanfaatkan power demi kepentingan pribadi dan golongan.

Baca Juga:Tokoh Masyarakat Edeh L Puradiredja Dalam Diskusi Publik,Meminta Bupati Subang yang Nanti Terpilih Buat Perda Terkait Investasi

Kesadaran masyarakat desa masih rendah akan pentingnya demokrasi kesadaran pemilih pula dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan serta kecerdasan yang dimiliki.

Rata rata masyarakat desa akan memilih calon kepala desa yang eye catching serta hanya dikenal dimata mereka.

Maka sudah sepantasnya perlu di lakukan pencegahan sebelum hal tersebut terjadi.

Sebaliknya,di desa Legon Wetan Kecamatan Legon Kulon Kab,Subang yang sudah menjamurnya dinasti keluarga,Seperti Cana Sebagai Sekdes Legon Wetan,dan Istri dari Cana Sebagai anggota BPD Legon Wetan.

Hal ini tersebut dalam pembahasan masyarakat login wetan yang sudah lama terjadi.

Dalam dugaan konflik kepentingan ini terjadi di karenakan tugas Anggota BPD di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa, melaksanakan pengawasan,dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggara pemerintahan desa.

Saat awak media ini, konfirmasi terhadap Taripah Kamis 1/08/2024.di ruang sekdes dan jajarannya.

Taripah mengatakan bahwa itu di benarkan dan juga sudah beres dalam pemberian SK dari Bupati.

Menambahkan,Cana Sekdes Legonwetan hal itu tidak ada masalah ungkap Cana.

Sementara,Haerudin ketua BUMDES sekaligus mewakili dari warga setempat sangat marah dalam mempertanyakan anggaran BUMDES yang selama ini di tralisasikan,dan hasilnya apa?…

Dilanjutkan oleh Taripah Kades Legonwetan menjabarkan bahwa kami sudah mengucurkan anggaran tersebut dengan anggaran Rp.10.000.000,Rp.20.000.000 ,sampai dengan Rp.50.000.000 ucap Kades.

Sementara,Cana Sekdes Legon Wetan dengan nadanya keras,yang tidak mau menjelaskan dan juga banyak tertutup desa Legonwetan ini.

Dan anehnya lagi Cana mengatakan sebagaimana di maksud dalam pasal huruf i,huruf J,dan huruf k Permendagri No.20 tahun 2018 tentang BPD sedangkan ( PPKD ) sekretaris desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri No.20 tahun 2018,ujar sekdes.

Lanjutnya,Cana menjelaskan bahwa Ketahanan Pangan tersebut memang tidak ada di desa Legon Wetan,dan juga kami alihkan untuk ke jalan petani setiap anggaran turun jelas Cana.

Baca Juga:Tekan Rokok Ilegal,Beacukai Purwakarta Lakukan Kegiatan Operasi Pasar di Karawang

Di tempat berbeda,salah satu tokoh masyarakat menjelaskan bahwa ini sudah lama terjadi dan kami di sini sebagai warga yang tidak ada keberanian untuk melaporkan ada dinasti desa,di karenakan sangat kental,coba saja di lihat,masalah BUMDES desa Legon Wetan kurang ada transparansi,belum lagi Ketahanan Pangan dari dana desa yang 20% belum berjalan sampai saat ini ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Diminta segera pihak Penegak Hukum wilayah Subang segera usut tuntas adanya polimik dinasti desa Legon Wetan diduga keras adanya tindak pidana korupsi yang terisolir.

Akhirnya berita ini muat apaadanya , bersambung ke edisi selanjutnya. (Bud)

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *