Pemerintah Tegaskan Status Hukum FABA, Bukan Lagi Limbah B3 Sepanjang Penuhi Ketentuan

Purwakarta– Pemerintah menegaskan bahwa Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) resmi tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sepanjang memenuhi ketentuan teknis serta standar pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
Penegasan tersebut merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan ini, FABA hasil pembakaran batu bara pada PLTU dikeluarkan dari daftar limbah B3 dan diklasifikasikan sebagai limbah non-B3 berbasis pendekatan risiko.
Sebelumnya, pengaturan limbah B3 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Namun, melalui pembaruan kebijakan dalam PP 22 Tahun 2021, pemerintah melakukan penyesuaian klasifikasi setelah melalui kajian ilmiah dan evaluasi karakteristik limbah.
Berdasarkan Kajian Ilmiah dan Uji Karakteristik
Perubahan status FABA tersebut didasarkan pada hasil uji karakteristik yang menunjukkan bahwa residu pembakaran batu bara dari PLTU tidak memenuhi kriteria limbah berbahaya berdasarkan parameter toksisitas, reaktivitas, dan ambang batas kandungan logam berat tertentu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan klasifikasi ini tidak berarti tanpa pengawasan. Pengelolaan FABA tetap wajib memenuhi:
Standar baku mutu lingkungan hidup,
Ketentuan teknis pemanfaatan (misalnya untuk bahan konstruksi),
Perizinan berusaha berbasis risiko,
Pengawasan dari instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan.
Beri Kepastian Hukum dan Dorong Ekonomi Sirkular
Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk industri konstruksi dan pelaku UMKM yang memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako, paving block, beton pracetak, maupun material timbunan.
Selain itu, pemanfaatan FABA dinilai sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, yakni mengoptimalkan residu industri agar memiliki nilai tambah tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Apabila FABA berasal dari proses industri selain PLTU atau tidak memenuhi parameter teknis yang ditetapkan, maka klasifikasinya dapat berbeda dan berpotensi tetap masuk kategori limbah B3.
Dengan landasan hukum yang jelas, FABA kini diposisikan sebagai material yang dapat dimanfaatkan secara legal dan produktif, selama dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red
