PURWAKARTA | METRONASIONALNEWS.com- Pemerintah pusat memberikan anggaran dana desa dari APBN untuk seluruh desa yang ada di Nusantara.Dana tersebut di berikan tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat desa.Namun dalam pelaksanaan nya banyak desa yang tidak transparan bahkan banyak dugaan yang menyalahgunakan anggaran.
Baca Juga:Tekan Rokok Ilegal,Beacukai Purwakarta Lakukan Kegiatan Operasi Pasar di Karawang
Seperti desa sinargalih kecamatan Maniis , kabupaten Purwakarta,dalam Perealisasian anggaran dana desa di duga tidak transparansi kepada publik.Menurut data Perealisasian DD tahap 1 2023 ,pemdes sinargalih merealisasikan anggaran untuk bumdes senilai 200 juta,kemudian pada tahun 2024 tahap 1 senilai 100 juta.
Awak media saat konfirmasi kepada kepala desa melalui pesan WhatsApp perihal usaha bundes pada tanggal 2 Oktober sampai saat ini Senin,14 Oktober tidak ada jawaban,atau enggan menjawab.
Sontak saja Perealisasian dana desa sinargalih menjadi sorotan dan di pertanyakan publik.Tidak hanya untuk bundes, pemdes sinargalih jika dilihat dari perealisasian DD tahap 1 2024 merealisasikan untuk hewani domba senilai 139.704.600 .
Publik berharap pemdes sinargalih agar bisa transparansi terkait pengelolaan dana desa,karena uang tersebut adalah uang negara yang patut di awasi dan di kontrol sesuai tupoksi UU PERS NO.40 Tahun 1999 perihal Kontrol sosial.
Publik meminta inspektorat daerah kabupaten Purwakarta agar meninjau dan memeriksa kembali anggaran dana desa sinargalih tahun berjalan dan tahun sebelum nya.Jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara agar segera menerbitkan TGR (tuntutan ganti rugi) dan jika tidak agar segera melimpahkan nya ke APH Aparat Penegak Hukum .
Red