SUBANG | METRONASIONALNEWS.COM-Kejadian yang tidak terduga terjadi kepada rekan-rekan wartawan saat hendak mau konfirmasi terkait anggaran kepada KPUD Subang,yang di usir atau di halang-halangi oleh salah satu petugas keamanan KPUD Subang pada tanggal 29/01/2024.
Abdul Rohman Pimpinan redaksi Metronasionalnews.com saat di temui ke rumah nya di kecamatan sagalaherang mengecam kepada pihak-pihak KPUD Subang,agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Menurut Abdul Rohman kejadian tersebut jelas telah melanggar uu pers no 40 tahun 1999.
“Saya selaku pimred metronasionalnews sangat kecewa atas kejadian pengusiran awak media oleh pihak KPUD Subang”imbuhnya.
Juga menurut nya, ini adalah salah satu perbuatan melawan hukum.Bukankah UU Pers No 40 tahun 1999 menyatakan menghalang-halangi tugas wartawan adalah perbuatan melawan hukum,bahkan bisa di denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) paparnya.
KPUD Subang mestinya bisa bersinergi dengan para awak media,bukan sebaliknya.Bukankah MK (Mahkamah Konstitusi) Pernah mengingatkan, kalau peran Pers selain kontol sosial juga sebagai pilar demokrasi.Mestinya para stakeholder bisa menghargai kinerja Pers.
Pimred Abdul Rohman bakal bawa kejadian tersebut keranah hukum,jika tidak ada itikad baik ,karena jelas Pihak KPUD Subang melakukan tindakan yang melanggar UU Pers.