Polda Jabar Tetapkan Lima Tersangka,Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang
Subang,metronasionalnews.com- Kerja keras dan keuletan penyidik,akhirnya membuahkan hasil dalam kasus
pembunuhan ibu anak di Dusun Ciseuti, Desa JalanCagak,Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang sudah berlangsung dua tahun lalu. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum)Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan dengan korban Ny Tuti (55 tahun) dananaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi padaRabu (18/8/2021). “Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2023 akhirnya ditetapkan lima tersangka,” kata Kabid Humas PoldaJabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya, Rabu 18/10/2023).
Menurut Tompo, penetapan lima tersangka olehpenyidik melalui proses yang sangat dinamis sejaktiga bulan terakhir. Selama tiga bulan tersebut, katadia, tim penyidik yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal umum, Kombes Pol Surawan, SIK,melakukan pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap 47 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut kemudian dicocokan dengan rangkaian kejadian.”Pemeriksaan mendalam dan lebih spesifik terhadap alat-alat bukti yang diperoleh sebelumnya,yaitu kurang lebih lima, diantaranya CCTV, HP, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar dia.
Dikatakan Tompo, pengungkapan kasus inimembutuhkan keahlian dan kejelian penyidik. Alatbukti yang berhasil diamankan penyidik, kata dia,kemudian dilakukan penelitian berdasarkan sciencetific investigation (penyelidikan ilmiah)berupa hasil labfor yang relevan dengan keterangan saksi-saksi.”Dari proses inilah kemudian merujuk kepada keterkaitan kepada para tersangka. Ini hasilkerja penyidik yang selama tiga bulan terakhir bekerja siang dan malam melakukan pemeriksaanTKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan terhadap dukungan informasi lain,” tutur dia.
Adul
