Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas

GARUT | METRONASIONALNEWS.com– Dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) menggelar operasi cipta kondisi (Ops Cipkon) dengan fokus pada razia minuman keras (miras) di beberapa titik yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., razia ini dilaksanakan pada Minggu malam, 12 Januari 2025, pukul 20.30 WIB, di wilayah Jalan Pandai, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 botol minuman beralkohol dari jenis bir prost, AO Kecil, Intisari, dan Anggur merah, yang dijual tanpa izin.

Lanjut Usep, Pemilik minuman keras tersebut, seorang pria Sdr. K (29), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, ditangkap di lokasi dan kemudian dilakukan pendataan serta interogasi.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan penyuluhan tentang bahaya minuman beralkohol dan mengimbau agar tidak menjual miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban.

“Melalui operasi ini, Sat Res Narkoba Polres Garut berkomitmen untuk terus menanggulangi peredaran miras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat, serta memastikan lingkungan tetap aman dan tertib.” Pungkas Usep.

 

Hendi

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *