Polres Panggil 14 Perusahaan Leasing di Sumedang Terkait Praktik Penarikan Kendaraan

Sumedang | Metronasionalnews.com – Fenomena penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang (matel) yang kerap terjadi di jalanan membuat geger masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik yang tidak sesuai aturan hukum. Merespons hal ini, Satreskrim Polres Sumedang mengumpulkan 14 perusahaan leasing yang beroperasi di wilayah tersebut guna memberikan penegasan terkait mekanisme penagihan dan memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Kamis (2/4/2026), AKP Tanwin Nopiansah, Kasat Reskrim Polres Sumedang, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para perwakilan perusahaan pembiayaan tersebut. “Kita sudah mengumpulkan 14 finance (leasing) ini di Sumedang untuk memberi penegasan agar mereka menjalankan proses penagihan secara legal dan tidak melanggar aturan,” ujar AKP Tanwin.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penggunaan surat kuasa oleh debt collector dalam melakukan penarikan kendaraan. Polisi menegaskan bahwa surat kuasa tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan kendaraan secara langsung di jalan. “Yang menjadi catatan adalah satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu unit kendaraan dan hanya untuk visit, bukan untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan,” tegasnya.
Selain itu, polisi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik penagihan yang dilakukan di lapangan. “Nanti ke depannya kami dari pihak kepolisian akan cek langsung apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah AKP Tanwin.
Namun demikian, dia juga mengingatkan bahwa kewajiban tidak hanya berada di pihak perusahaan pembiayaan saja. Debitur pun harus bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. “Debitur harus juga menjalankan kewajibannya dengan baik agar proses ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Keluhan masyarakat terkait aksi matel menarik kendaraan secara sepihak di ruang publik tanpa prosedur hukum yang jelas memang cukup sering terdengar. Banyak kejadian yang memicu keresahan karena tindakan tersebut dianggap merugikan dan melanggar hak konsumen.
Polisi menegaskan akan terus memantau praktik tersebut agar semua proses penarikan kendaraan berlangsung sesuai aturan hukum serta tidak merugikan masyarakat. Mereka berharap seluruh pihak—baik perusahaan leasing maupun debitur—menjaga komunikasi dan mengikuti prosedur resmi demi terciptanya suasana yang aman dan tertib di jalanan.
Pengamat hukum dan ekonomi menyatakan bahwa pengawasan ketat dari aparat kepolisian sangat diperlukan agar praktik penagihan utang tetap berjalan sesuai aturan dan menghindari tindakan represif yang merugikan masyarakat banyak. Data dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menunjukkan bahwa jumlah kredit kendaraan bermotor meningkat sekitar 8% setiap tahunnya, sehingga pengawasan terhadap praktik penagihan juga semakin penting.
Dengan langkah-langkah tegas dari polisi serta kesadaran bersama antara perusahaan leasing dan debitur, diharapkan insiden serupa dapat diminimalisasi dan situasi di lapangan tetap kondusif. Kepada masyarakat pun disarankan untuk selalu mengecek hak-haknya saat menghadapi proses penarikan kendaraan agar tidak menjadi korban tindakan ilegal maupun kekerasan.
Sumedang sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi pesat, termasuk industri otomotif dan pembiayaan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari aparat keamanan menjadi krusial demi menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Wahyu BK
