Program Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD S) Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Dijadikan Ajang Koprusi Dinas dan KSM

PURWAKARTA | METRONASIONALNEWS.com-Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta soroti Program Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD S) yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Purwakarta. Jawa Barat.

Baca Juga:Kebakaran Rumah Warga di Bojong Purwakarta, Bhabinkamtibmas Lakukan Cek Lokasi Kejadian

Pelaksanaan program tersebut merupakan program swakelola yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta dukungan penuh dan peran serta dari Kepala Desa, Camat serta OPD terkait dan di tambah lagi dari Aparatur Penegak Hukum wilayah Purwakarta.

Sedangkan,program yang digulirkan pemerintah tersebut adalah untuk meningkatkan sarana akses sanitasi yang lebih luas, guna meningkatkan akses kebersihan serta kesehatan lingkungan, sarana jamban dan penanggulangan pencemaran sumber air tanah.

Namun, apa jadinya jika program yang seharusnya dilakukan dengan menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat itu, di Kabupaten Purwakarta anggarannya diduga malah jadi bancakan oknum KSM, Pendamping,konsultan hingga supplier yang terlibat dalam program tersebut.

Baca Juga:Kantor Pemda Kabupaten Purwakarta Di Penuhi Oleh Pendemo(PMII) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Sementara,awak media konfirmasi terhadap Dadang sebagai pengawas dari KSM Selasa 29/07/2024 di lokasi.

Dadang mengatakan bahwa sanitasi tersebut di lokasi ,…..ada 101 titik dengan anggaran Rp.700.700.000 penerima pemanfaat pertitik Rp.Sekitar Rp.7.000.000 kita ambil rata rata,contoh kita pembelian Pasir,Semen,Paralon,besi,Papan ucapnya Dadang.

Ironis, di lokasi pekerjaan mengunakan Matrial bekas seperti besi yg sudah berkarat dan papan yang sudah laPu atau busuk.

Dadang menjelaskan ke Media kita hanya menerima barang dan pasang, kalau masa box penampungan itu sudah dari dinas, mempersilahkan media Konfirmasi ke dinas”. Ucap dadang.

Lanjutnya,kalau ingin lebih jelas besok datang kembali ke sini pasti ada Jidan sebagai Ketua KSM,dan Asep sebagai Pendamping dari Dinas ungkap dadang.

Akhirnya,awak media kembali kelokasi tersebut, untuk mengali informasi dari Jidan Ketua KSM kecamatan Rabu 30/07/2024.

Jidan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Sanitasi pelaksanaan program tersebut merupakan program swakelola yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta dukungan penuh dan peran serta dari Kepala Desa, Camat serta OPD terkait dan juga kita di dampingi oleh pihak Tipikor dan Kejaksaan ungkapnya Jidan Ketua KSM terhadap awak media.

Lanjutnya,Jidan Ketua KSM menjabarkan bahwa kita tidak ada memakai bahan material,dan tidak lama kemudian penjelasan berubah kembali ya kalau ada juga tidak apa apa yang penting bisa digunakan lukasnya Jidan.

Di lokasi yang sama Asep Pendamping dari Dinas mengatakan bahwa di kami sebagai mengawasi dan juga dalam material ,dan di sini pun Penerima Pemanfaat berpariatif anggaran mendapatkan tersebut, ungkap Asep.

Hal tersebut kami tidak ada yang namanya menggunakan material bekas karena kami material baru semua ucap Asep.

Dan tidak lama dalam perkataan Asep Pendamping dinas berbeda Kalau ada juga menggunakan material bekas bisa anggaran tersebut kita alihkan untuk berikutnya,karena yang baru kita kerjakan lokasi mudah nanti di lokasi sulit, contoh nya di dak itu penuh kesulitan makanya yang masih bisa di manfaatkan kita gunakan kembali ujar asep.

Baca Juga:Keluarga Besar FKPPI Subang PC. 10-21 Gelar Rapat Persiapan Milangkala FKPPI Ke 46 Tahun

Modusnya, mulai dari pengkondisian bahan atau matrial yang dilakukan oleh KSM dan Pendamping terkait, yang dikelola langsung oleh KSM hingga Pendamping dan konsultan yang mengarahkan dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM).

Pada prakteknya, program tersebut sarat dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Bersambung Edisi berikutnya

Tim/KWCP

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *