Proyek Perataan Tanah Blok Paseh Subang Terancam Ditutup: Diduga Ilegal, Melanggar Tata Ruang, dan Gerus Zona Penghijauan!

Subang, 11 Desember 2025 — Sebuah proyek perataan tanah skala besar di Blok Paseh, Subang, memicu kegaduhan dan desakan penghentian setelah sejumlah aktivis lingkungan, Arus Bawah Subang, dan LSM Barakataktak menggelar audiensi tegas di Aula Pemda Subang. Proyek tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan bahkan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengancam zona penghijauan.
Baca Juga:Bupati Dony Usulkan Sejumlah Proyek Infrastruktur Jalan ke KDM
Audiensi yang dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) Subang ini mengungkap fakta mengejutkan dari seluruh dinas terkait: tidak ada satu pun rekomendasi atau izin yang diterbitkan untuk kegiatan tersebut.
Kajian Hukum: Potensi Pelanggaran Serius
Proyek perataan tanah di Blok Paseh ini diduga telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan peraturan penting, yang menjadi dasar tuntutan aktivis untuk penghentian segera:
- Pelanggaran Tata Ruang
Kabid PUPR, Yanto, menegaskan bahwa kawasan Paseh merupakan Zona Penghijauan dan sama sekali tidak diperuntukkan bagi kegiatan seperti peternakan skala besar.
Implikasi Hukum: Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam RTRW Kabupaten Subang dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
- Ketiadaan Izin Berusaha
Perwakilan Dinas PTSP, Yosef, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan apalagi menerbitkan izin apa pun terkait proyek tersebut. Lurah Parung juga mengaku belum pernah mengeluarkan izin lingkungan.
- Implikasi Hukum: Kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, kegiatan yang belum memiliki Izin Lingkungan (sebagaimana dipersyaratkan oleh Lurah Parung) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- 3. Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah Ilegal
Koordinator Arus Bawah, Andi L Hakim, menyoroti adanya dugaan pembabatan hutan dan pendirian pos satpam di bahu jalan aset Pemda Subang.
Implikasi Hukum: Pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tanpa izin yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang terkait Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Subang tentang jalan umum, serta berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jika terbukti adanya pembabatan kawasan hutan tanpa izin.
Tuntutan Aktivis: Hentikan Proyek Tanpa Izin!
Aktivis mendesak agar proyek dihentikan segera (status quo). Ketua LSM Barakataktak, Omay Komarudin, menegaskan bahwa terlepas dari klaim proyek tersebut milik kementerian, Pemkab Subang wajib bertindak tegas. “Jika belum punya izin resmi, kegiatan harus dihentikan dulu. Pemkab wajib mengkaji ulang dampaknya,” tegas Omay.
Ancaman Penutupan Paksa oleh Satpol PP
Menyikapi temuan ini, penyidik Satpol PP Subang, Cunai, menyatakan kesiapan lembaganya. “Kami siap menutup sementara kegiatan proyek jika terbukti belum berizin, selama ada instruksi resmi dari pemerintah daerah dan bukti pelanggarannya,” tandasnya.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut segera: Pemda Subang akan mengambil langkah kolektif berdasarkan temuan ini, dan aktivis mendesak agar keputusan penghentian segera diterbitkan demi menjaga keselamatan lingkungan dan menegakkan aturan tata ruang.
Dul
