PURWAKARTA | METRONASIONALNEWS.com-Diskominfo dalam pelaksanakan anggaran untuk publikasi Media diduga ada “permainan atau kongkalingkong dengan oknum Diskominfo yang menyalah gunakan anggaran Negara dan merugikan uang Negara, Jumat ( 23/08/2024 )
Salah satu bukti otentiknya, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait media-media yang diakomodir agency, kantor Diskominfo yang beralamat di jln, Rusa 1 Kelurahan Negrikidul kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat,
Anggaran publikasi untuk media Diskominfo terkesan menutup- nutupi dan kurang terbuka berapa media yang terkomodir dan
nama-nama media mana saja
agency muncul di luar informasi bahkan pihak Diskominfo tidak bisa menjelaskan berapa media yang sudah lolos dari E- katalog dan para awak media merasa kecewa bagi yang tidak lolos,
Kerja sama media untuk duplikasi dengan Diskominfo melalui jalur E-Katalog sebesar Rp 1,3 M, sedangkan jalur agency sebesar Rp 1,1 M.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Diskominfo, Nurfalah, Rabu (21/8/2024) di ruang kerjanya.
Baca Juga:Kegiatan Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 di Kecamatan Bojong, Kab. Purwakarta Berlangsung Khidmat
“Awalnya Kadis Diskominfo (Rudi Hartono, -red) mengajukan anggaran Rp 1,3 miliar untuk kerjasama publikasi E-katalog kepada ketua DPRD Purwakarta, H. Amor (Ahmad Sanusi),” katanya.
Nurfalah menambahkan, karena media-media yang tidak bisa masuk E-katalog meminta agar tetap diakomodir, maka kadis Rudi membuat kebijakan untuk menambah anggaran,
“Akhirnya Kadis menambah anggaran Rp 1,1 miliar untuk agency. Akhirnya oleh DPRD Purwakarta disetujui anggaran Publikasi nambah menjadi Rp 2,4 miliar,” ucapnya, tetapi bukti di lapangan sungguh jauh berbeda anggaran begitu besar tapi media -media yang terakomodir tidak di jelaskan dari pihak Diskominfonya,
Ramaldi sebagai ketua DPC AWPI Kabupaten Purwakarta menyikapi dan menjelaskan seharusnya pihak Diskominfo bisa menjelaskan kepada para awak media terkait kerjasama publikasi dengan Diskominfo supaya tidak ada indikasi timbul kecurigaan terkait anggaran,
Pedoman dasar yang harus diikuti dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.
“Salah satu prinsip anggaran tersebut adalah proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diawasi oleh publik dan pihak berwenang,” ucap Ramaldi
Terkait hal tersebut, tidak ada alasan pihak Diskominfo untuk menutup-nutupi anggaran itu termasuk agenncy yang terlibat di dalamnya.
“Hal itu bertentangan dengan prinsip anggaran itu sendiri dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ( KIP) bisa melanggar hukum dan penyimpangan dalam prakteknya,”ucapnya
( Aep/Tim)