13 April 2026

Repdem Datangi Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTS Dinkes ke Kejari Purwakarta

0

PURWAKARTA, – Sayap partai PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Cabang Purwakarta, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (13/04).

Laporan tersebut terkait proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diperuntukkan bagi 20 Puskesmas di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati,Kadis Dan DPRD Labuhan Batu

Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana atau yang akrab disapa Asep Bentar, mengonfirmasi bahwa berkas laporan telah diserahkan secara resmi.

Laporan sudah kami masukkan ke Kejari hari ini. Untuk detail perkembangan selanjutnya, silakan konfirmasi langsung ke bagian PTSP Kejari,” ujar Asep Bentar kepada awak media.

Kasus ini mencuat setelah muncul indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran pengadaan PLTS di 20 titik Puskesmas mencapai sekitar Rp18 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6 miliar.

Asep Bentar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan kemungkinan langkah lanjutan apabila laporan tidak ditindaklanjuti.

Kalau tidak direspons, kami akan mengajukan audiensi. Jika tetap tidak ada tanggapan, kami siap melakukan class action karena ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Di sisi lain, seorang praktisi hukum di Purwakarta menilai laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Setiap laporan dugaan korupsi harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu memastikan ada atau tidaknya unsur pidana melalui penyelidikan yang objektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.