11 Februari 2026

Rp55 Ribu untuk Pendidik: Di Mana Letak Keadilan bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sumedang?‎‎

0


‎Sumedang Metronasionalnews.com  — Di tengah narasi besar tentang peningkatan kualitas pendidikan, fakta di lapangan menunjukkan ironi yang sulit diabaikan. Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang mengaku hanya menerima Rp55 ribu dari APBD. Setelah dipotong iuran BPJS, sebagian bahkan menyebut yang tersisa hanya sekitar Rp15 ribu. Nilai itu bukan honor per jam, bukan pula insentif tambahan—melainkan penghasilan resmi yang tercatat sebagai bentuk dukungan daerah.

‎Pertanyaannya: apakah angka itu sekadar formalitas administratif, atau benar-benar bentuk penghargaan terhadap profesi guru?

‎Berdasarkan kesepakatan antara DPRD Sumedang, PGRI, dan perwakilan guru honorer, ditetapkan lima klasifikasi upah untuk 1.491 guru PPPK Paruh Waktu, dengan dalih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

‎Rinciannya:

‎• 9 guru eks K2 tanpa TPG: Rp720 ribu

‎• 137 guru tanpa TPG: Rp250 ribu

‎• 315 guru penerima TPG, masa kerja >5 tahun, masuk database BKN: Rp235 ribu

‎• 494 guru penerima TPG, masa kerja 2–5 tahun, masuk database BKN: Rp150 ribu

‎• 536 guru penerima TPG ≥2 tahun, tidak masuk database BKN: Rp55 ribu

‎Klasifikasi tersebut menunjukkan perbedaan tajam antar kelompok guru dengan tugas serupa: mengajar. Perbedaan bukan pada beban kerja, melainkan pada status administratif dan riwayat data kepegawaian.

‎Pemda merujuk pada Peraturan Sekjen Kemendikdasmen No. 1 Tahun 2025, yang mensyaratkan guru non-ASN memiliki penghasilan tetap dari pemda agar bisa menerima TPG Rp2 juta per bulan.

‎Di sinilah muncul ironi kebijakan. Upah Rp55 ribu bagi 536 guru disebut sebagai bentuk “penghasilan tetap” agar syarat administratif terpenuhi dan TPG tetap cair. Secara regulatif, langkah ini sah. Namun secara substansi, muncul kritik:
‎Apakah penghasilan Rp55 ribu masih bisa disebut dukungan kesejahteraan, atau hanya sekadar tiket administratif agar dana pusat tetap turun?

‎Pemda Sumedang menyatakan keterbatasan fiskal sebagai alasan utama. Di sisi lain, guru menghadapi beban riil: transportasi, kebutuhan keluarga, hingga pengeluaran pribadi untuk bahan ajar.
‎Beberapa guru menyampaikan bahwa biaya datang mengajar bisa lebih besar daripada honor yang diterima dari APBD. Jika itu benar, maka situasi ini menciptakan paradoks: guru secara teknis “dibayar”, tetapi secara ekonomi justru mengeluarkan biaya untuk bekerja.

‎Pemda menyebut ada komitmen peningkatan. Tahun ini direncanakan penyesuaian upah minimal menjadi Rp250 ribu. Selain itu, daerah mengusulkan agar dana BOSP dapat digunakan untuk honorarium guru PPPK Paruh Waktu.

‎Namun, kebijakan tersebut masih dalam proses. Sementara itu, para guru tetap mengajar dalam kondisi yang oleh sebagian pihak disebut “tidak proporsional” dibanding tanggung jawab profesi mereka.

‎Kasus ini membuka isu lebih besar: sistem penggajian guru non-ASN masih sangat bergantung pada skema pusat dan kelengkapan data administratif seperti database BKN. Guru yang sama-sama berdiri di depan kelas bisa menerima angka sangat berbeda hanya karena status data, bukan kualitas kerja.

‎Pendidikan pada akhirnya tidak berdiri di atas angka-angka semata, tetapi pada manusia yang menjalankannya. Ketika sistem lebih sibuk memenuhi syarat administratif ketimbang memastikan kelayakan hidup pendidik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan guru—tetapi juga masa depan mutu pendidikan itu sendiri.




‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.