CIMAHI | METRONASIONALNEWS.cim-Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus mantan pegawai Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial AK (56).
la kedapatan memalsukan pembuatan Akta Jual Beli atau AJB tanah sejak tahun 2015 hingga 2024.
Tersangka membuat AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.
Selain itu,tersangka diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemalsuan AJB pada tanggal 2 Desember 2024. Awal mulai nya korban ingin membuat sertifikat tanah ke BPN
setelah dilakukan pengecekan oleh pihak BPN ternyata AJB yang dimiliki korban palsu,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Baca Juga:KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Pengembangan Perkara Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Di Bandung
Pelaku beroperasi dari tahun 2015 dan tercacat sudah ada 1.080 AJB palsu yang dibuat oleh pelaku.Dari tindakan tersebut pelaku meminta uang kepada masyarakat yang mau membuat AJB sebesar Rp.5.000.000 untuk satu AJB.
Jadi tehitung selama 9 tahun, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar 5 miliaran.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
RED