10 April 2026

Satresnarkoba Polres Ponorogo Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Sita 301,37 Gram Barang Bukti

0

Ponorogo – Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial INR yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka lain berinisial K yang sebelumnya telah diamankan.

Kapolres Ponorogo melalui Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto Fauzal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka K pada Kamis, 19 Maret 2026.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka K, diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka INR,” terang Kompol Try.

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka INR di rumahnya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Jumat, 4 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

Tiga plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram.

Satu plastik klip berisi sabu dengan berat 3,68 gram.

Sepuluh pak plastik klip kosong.

Satu unit telepon genggam.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat neto 301,37 gram.

Wakapolres Ponorogo menyampaikan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa. Selain itu, potensi nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp390 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini Satresnarkoba Polres Ponorogo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(sgta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.