Semuanya Sama di Depan Hukum, Tapi Tidak Sama di Depan Penegak Hukum ?? Hukum jangan Nerima Pesanan ?

OPINI | METRONASIONALNEWS.com- Ekuality before the law (semua oreng sama setara didepan hukum) asas ini penting dalam negara hukum.
Selain dari mendapatkan rasa keadilan, kepastian dan kemanpaatan inilah pungsi hukum
Dan mengatur prilaku manusia dan melindungi Hak asasi manusia (HAM) ini dasar dari tujuan hukum
Menyoroti tayangan di layar kaca ,media masa atau media elektronik kadang kita di suguhkan dengan tontonan yang kasat mata
Salah satu contoh kasus Vina dan Eki Cirebon . Menghiasi pemberitaan di berbagai media jadi berita tren topik dan berita Dead line news
Kita hormati ponis hakim yang memponis 7 terdakwa hukuman
Seumur hidup (dalam kasus Vina Eki) upaya
Banding dan Kasasi oleh terpidana itu sudah di lakukan. Termasuk menempuh hukum luar biasa juga yaitu Peninjauan kembali (PK ) sudah.Ya faktanya( 7) tujuh terpidana di tolak. PKnya.
Apa yang di dapat dan di rasakan dari kasus Vina dan Eki Cirebon ini ??
Di dapat nada sama dari kasus Vina dan Eki Cirebon, Publik kecewa, marah terhadap lembaga Peradilan yang dinilai tida cernat dan profesional dalam memponis tujuh terpidana.
Banyak kasus kasus lain, selain dari kasus Vina Eki i Cirebon.
Ponis ringan yang di jatuhkan terhad terdakwa Harvey Mois 6.5 th oleh hakim tipikor dalam kasus tambang timah. Ini jelas sangat melukai rasa keadilan
Hakim memponis bebas
kasus Ronal tannur.yang Di gelar di Pengadilan negri Surabaya dalam kasus penganiyatan dan pembunuhan berencana
potret buram wajah peradilan dan penegakan hukum di tanah air kita sekarang ini
Mau sampai kapan negri ini sakit ” Dalam penegakan hukum ?
Pro justicia terkesan hanya retorika saja ?
Adanya tagar percuma lapor polisi ?,sudah menjadi konsumsi publik
No viral no justice ? Ini buktinya penegakan hukum di kita sedang tidak baik baik saja ?
Apanya yang salah ? Sistemya ? Integritas individu para penegak hukumnya ? Atau sumber daya manusianya (SDM) ? publik men jus bahwa hukum tajam ke bawah dan mandul ke atas ini fakta atau retorika ? Dimana nurani penegak hukum sekarang ini ?
Hukum di jadikan alat kekuasan. Kadang di gunakan jadi alat untuk memukul lawan ? Apa ini di sebut kriminalisasi ? Apa benar kriminalisasi itu ada dalam penegakan hukum ?
Apa benar adanya pesanan” dan di target untuk menjadikan seseorang jadi tersangka?
Di cari ,atau mencari cari kesalahan agar masuk pada perangkap hukum. Yang pada ahirya terjadi transaksional (jual beli pasal) atau istilah 86 ?
Tidak propesionalnya jelas. Ketika yang di undangnya di suruh membawa berkas berkas. Pertanyaanya untuk mengumpulkan barang bukti jelas adalah tugas penyidik ?
Sesaui dengan Kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP)apalagi korupsi adalah delik materil .membutuhkan ahli untuk menghitung unsur kerugian negara (hasil audit Bpk) dan harus terpenuhinya unsur unsur perbuatan melawan hukumnya . Minimal dua alat bukti yang sah untuk menentukan seseorang jadi tersangka (sesuai dengan KUHAP pasal 184 tentang alat bukti)
Tanpa hasil audit apa bisa penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana korupsi ?
Tolong hentikan peradilan jalanan (street justice) dan jangan mencari cari dan di cari kesalahan karena jabatan anda dan baju yang anda pakai itu adalah bersumber dari uang rakyat jangan merasa hebat anda itu !
Hukum itu tidak mencari cari kesalahan orang .tetapi hukum itu menemukan kesalahan orang
Kata R SUPRAPTO
Oki Haidar syah