KARAWANG (MNN)-Pada tanggal (18/07/2024) BeaCukai memiliki fungsi sebagai community protector,yaitu melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan barang kena cukai (BKC), barang impor dan/atau barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Kalla Group Bakal Bangun Apartment Dan Taman Wisata di Patimban Subang
Dalam rangka memberantas peredaran BKC ilegal dalam hal ini rokok, Bea Cukai Purwakarta melakukan operasi pasar ke Wilayah Karawang. Bea Cukai juga melaksanakan operasi pasar melalui kerja sama dengan pemerintah daerah,seperti yang dilakukanbBea Cukai Purwakarta dalam operasi gabungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Karawang.
Operasi pasar gabungan ini diadakan sebagai salah satu realisasi dari pemanfaatan DBHCHT (dana bagihasil cukai hasil tembakau) yang diperoleh pemerintah daerah sebagai upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Dalam operasi pasar yang di lakukan oleh Bea Cukai Purwakarta pada 18 Juli 2024, timberhasil melakukan penindakan Barang Kena Cukai llegal berupa 107.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk dan 36 liter MMEA ilegal.
Hasil tangkapan rokok dan MMEA ilegal tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Purwakarta untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum di bidang cukai.
Sumber:BC PWK
Editor:Dul