Tidak Ada Papan Informasi!!Pengerjaan Jalan di Desa Pawenang Kecamatan Bojong di Duga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

(MNN) PURWAKARTA-Sedang dalam tahap pembangunan jalan di dusun 1 Kp.Legok Sumur RT/RW 08/03,Desa Pawenang,Kecamatan Bojong,Kabupaten Purwakarta.Saat awak media melihat kelokasi pengerjaan pada hari Sabtu,11/05/2024 terlihat sejumlah pekerja.Namun tidak terlihat papan informasi kegiatan pekerjaan tersebut.

Saat di tanya terkait sumber anggaran kesalahsatu warga,bilang nya tidak tahu,karena tidak ada papan informasi.Romi Kades Pawenang saat di Konfirmasi terkait kegiatan pengerjaan jalan via Whatsapp ,tidak menjawab,dan mencoba di telepon juga tidak di angat.

Pengerjaan jalan tersebut di duga proyek siluman,harus nya setiap kegiatan atau suatu pekerjaan yang menggunakan uang negara harus tertera papan informasi publik,agar publik mengetahui terkait sumber anggaran,volume dan pelaksana,agar tidak terjadi KKN.

Warga sangat menyayangkan atas kegiatan pengerjaan jalan tersebut, karena di nilai tidak transparansi perihal anggaran dan volume.Padahal jelas itu melanggar UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.

Publik meminta kepada pemdes pawenang agar berhati-hati dalam mengelola uang negara,selain harus tepat sasaran,juga harus mengikuti aturan Atau SOP.Jangan sampai terjadi yang dapat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat.Juga kepada inspektorat daerah kabupaten purwakarta agar segera meninjau dan mempertanyakan terkait kegiatan pengerjaan jalan tersebut kepada pemdes Pawenang.Jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,dan terbukti melawan aturan,maka wajib melimpahkan perkara tersebut kepada APH (Aparat Penegak Hukum)

Red

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *