BANDUNG BARAT | METRONASIONALNEWS .com-24 April 2025 — Panitia Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kayu Ambon Lembang menggelar rapat pleno penetapan calon kepala desa sekaligus daftar peserta musyawarah pada Senin (tanggal menyesuaikan acara). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan pemilihan PAW menggantikan kepala desa sebelumnya.
Dalam rapat pleno tersebut, panitia resmi menetapkan tiga calon kepala desa, yakni Hari sebagai Kandidat Nomor 1, Nana sebagai Kandidat Nomor 2, dan H. Yusup Hidayat sebagai Kandidat Nomor 3. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 141.1/06/BA.DPM/4/2025 tentang Daftar Nama dan Unsur Peserta Musyawarah Desa.
Sebanyak 182 peserta musyawarah telah ditetapkan. Mereka terdiri dari berbagai unsur masyarakat, meliputi perangkat desa, anggota BPD, LPMD, TP-PKK, MUI Desa, Karang Taruna, ketua RW dan RT, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, serta perwakilan dari kelompok perempuan, kelompok tani, masyarakat marginal, dan unsur lainnya.
Panitia mengingatkan seluruh calon untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Dilarang melakukan sosialisasi menggunakan media cetak, banner, pamflet, atau bentuk kampanye lainnya. Pada saat musyawarah, calon kepala desa juga dilarang membawa massa pendukung. Hanya peserta resmi yang diperkenankan hadir dan memberikan suara.
Musyawarah desa akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi sambutan dari pihak terkait, sedangkan tahap kedua diisi dengan sidang musyawarah, laporan panitia, pembacaan tata tertib, hingga pengambilan keputusan mengenai mekanisme pemilihan, apakah melalui musyawarah mufakat atau voting. Peserta yang berhak memilih hanyalah mereka yang tercantum dalam daftar yang telah disahkan.
Panitia juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, seperti pemasangan alat peraga kampanye. Tindakan tegas ini bertujuan menjaga ketertiban dan kemurnian proses pemilihan.
Wakil Ketua BPD menambahkan bahwa proses pemilihan kepala desa PAW berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Tidak ada tahapan kampanye terbuka; seluruh pengenalan calon dilakukan melalui forum musyawarah.
“Musyawarah ini adalah kesempatan calon memperkenalkan diri. Siapa yang sudah dikenal masyarakat tentu punya peluang lebih besar,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan tahapan pemilihan kepala desa PAW Desa Kayu Ambon berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi desa.
Asep Eker