Zakat, Infak, dan Sedekah Baznas Sumedang Bantu 606 Marbot Masjid Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sumedang | Metronasionalnews.com – Di balik kebersihan lantai masjid, suara sapu di serambi, hingga lampu yang menyala sebelum jamaah datang, ada tangan-tangan tulus para marbot yang bekerja dalam diam. Mereka datang paling awal dan pulang paling akhir, memastikan rumah ibadah selalu siap menyambut umat.
Kini, pengabdian itu mendapat perhatian lebih. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Baznas Kabupaten Sumedang menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 606 marbot masjid di berbagai wilayah Kabupaten Sumedang.
Program tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah dan Silaturahmi Alim Ulama Tahun 2026 yang digelar di Aula Tampomas, kompleks Pusat Pemerintahan Sumedang.
Acara itu turut dihadiri Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama Wakil Bupati M. Fajar Aldila, para alim ulama, serta sejumlah pemangku kepentingan daerah.
Di hadapan para tamu undangan, Bupati Dony menyampaikan apresiasinya kepada para marbot yang selama ini menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan.
“Terima kasih kepada para marbot masjid yang dengan penuh keikhlasan menjaga kebersihan rumah ibadah, menghidupkan suasana masjid dengan lantunan puji-pujian, serta selalu datang paling awal untuk melayani jamaah,” ujar Dony.
Menurutnya, keberadaan marbot tidak hanya sekadar menjaga fasilitas masjid, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan spiritual masyarakat.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan, para marbot tersebut kini mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rony Setiawan, mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah daerah bersama Baznas dalam memberikan perlindungan bagi para penjaga rumah ibadah.
Menurutnya, program tersebut menjadi contoh nyata kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jaminan sosial bagi masyarakat.
“Dengan perlindungan ini, para marbot dapat menjalankan pengabdiannya dengan lebih tenang. Mereka kini memiliki jaminan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia,” kata Dony.
Ia berharap kerja sama serupa dapat terus diperluas, sehingga semakin banyak pekerja di sektor keagamaan maupun sosial kemasyarakatan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Program ini juga menunjukkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak hanya dimanfaatkan untuk bantuan sosial sesaat. Lebih dari itu, dana umat dapat menjadi instrumen perlindungan jangka panjang bagi mereka yang selama ini mengabdikan diri menjaga kehidupan keagamaan masyarakat.
Di balik pintu-pintu masjid yang selalu terbuka untuk umat, kini para marbot memiliki rasa aman baru—bahwa pengabdian mereka juga dijaga dan dilindungi.
Wahyu BK
