28 Januari 2026

Sengketa Tanah Carik Desa Cihanjuang Kian Memanas

0
Screenshot_20250418_103823

BANDUNG BARAT | METRONASIONALNEWS.com-Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat 17 April 2025 – Isu terkait kepemilikan tanah carik yang terletak di perbatasan antara Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu kembali mencuat. Warga mulai mempertanyakan keabsahan kepemilikan atas lahan yang saat ini sebagian telah ditempati dan bersertifikat. Kepala Desa Cihanjuang Rahayu pun memberikan tanggapannya.

 

Dalam wawancara yang berlangsung pada pukul 11.28 WIB, Kepala Desa Cihanjuang Rahayu Deni Daryanto menyatakan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak sebelum masa jabatannya.

Baca Juga:Tanah Carik Desa Cihanjuang Belum Dieksekusi Meski Putusan Inkrah, Warga Desak Bupati Turun Tangan

“Masalah ini muncul sebelum saya menjabat. Proses hukumnya sudah berjalan sejak sekitar tahun 1997, dengan putusan keluar pada 2001. Saya hanya mengikuti proses yang ada, tanpa memberikan pernyataan tambahan. Kami hanya ingin yang terbaik bagi desa dan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait keberadaan bangunan di lahan tersebut, kepala desa menjelaskan bahwa warga sudah menempati area itu sejak lama dan sebagian besar telah memiliki sertifikat resmi.

 

“Sudah dari dulu warga menempati lahan itu, bahkan sebelum adanya pemekaran desa. Sertifikat yang mereka miliki pun sudah ada sejak lama, jadi bukan tiba-tiba muncul. Semua proses administrasi sudah berjalan sejak dulu,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui belum ada dokumen lengkap yang dapat dijadikan pegangan kuat oleh desa, termasuk dokumen asli, bukti penyitaan, atau pembatalan sertifikat.

 

Rumor mengenai rencana pengukuran ulang oleh pemerintah pusat pun turut dikomentari.

 

“Kalau memang akan ada pengukuran, saya harap itu dilakukan agar ada kepastian hukum. Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, baik warga yang dulu membeli tanah tersebut maupun pihak desa. Kalau memang ada warga yang dulunya ditipu oleh oknum tertentu, saya harap ada solusi terbaik.”

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan media dan pemerintah daerah agar proses penyelesaian berjalan adil dan transparan.

 

“Dengan bantuan media, kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar ada kejelasan dan kepastian hukum.”

Ketika ditanya mengenai luas tanah yang disengketakan, kepala desa mengaku tidak mengetahui secara pasti dan enggan berspekulasi.

 

Asep Eker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.