Rapat Kerja FKBPD Sumedang Selatan Tegaskan Marwah BPD, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Setara Sesuai Tupoksi

Sumedang | Metronasionalnews.com — Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kecamatan Sumedang Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat posisi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Rapat Kerja yang digelar pada Minggu, 3 Mei 2026, di Villa & Resto 95, Pasir Peti, Desa Margalaksana, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Di tengah suasana musyawarah yang berlangsung dinamis, forum tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah konsolidasi yang menyoroti sejumlah isu mendasar terkait eksistensi dan kinerja BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.
Ketua FKBPD Sumedang Selatan, M. Nurdin A.M., menegaskan bahwa rapat kerja tersebut bukan sekadar agenda rutin. Ia menyebut, forum ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap peran BPD yang dinilai masih kerap diposisikan tidak setara dalam praktik di lapangan.
“BPD itu lembaga resmi, bukan pelengkap. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, banyak hak BPD yang seharusnya dijalankan dan difasilitasi melalui APBDes, namun masih sering diabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan yang tampak sederhana seperti tata naskah surat hingga posisi dalam forum resmi justru mencerminkan cara pandang terhadap kelembagaan BPD. Padahal, secara struktural, BPD merupakan mitra sejajar kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam aspek pengawasan dan representasi masyarakat.
Rapat kerja ini juga menyoroti pentingnya laporan kinerja BPD sebagai instrumen evaluasi yang tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Di dalamnya terdapat catatan kritis dan rekomendasi yang menjadi bagian penting dalam perbaikan kinerja kepala desa serta arah kebijakan pembangunan desa ke depan.
Selain itu, penguatan peran BPD dalam siklus pemerintahan desa turut menjadi perhatian utama. BPD didorong untuk tidak hanya hadir dalam Musyawarah Desa (Musdes), tetapi juga aktif dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan secara komprehensif.
Dalam konteks hubungan kelembagaan, forum juga menekankan pentingnya sinergitas antara BPD dengan pemerintah kecamatan. Kolaborasi ini dinilai sebagai kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, FKBPD juga mulai menyiapkan langkah strategis. BPD dituntut untuk memahami regulasi secara utuh dan menjalankan perannya secara profesional serta netral, guna memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan kondusif.
Sebagai tindak lanjut, forum sepakat untuk melakukan audiensi dengan pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta organisasi APDESI Kecamatan Sumedang Selatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi lintas lembaga sekaligus menyamakan persepsi dalam pembangunan desa.
Melalui rapat kerja ini, FKBPD Sumedang Selatan menegaskan bahwa BPD harus berdiri sebagai pilar penting dalam sistem pemerintahan desa—aktif, kritis, dan konstruktif—bukan sekadar pelengkap, melainkan mitra strategis dalam mendorong kemajuan desa yang berkeadilan.
Wahyu BK
