H. Dadeng Tokoh Cianjur & Pembela Para Petani Diduga Di Fitnah Hingga Di Penjarakan Tapi Tetap Sabar

CIANJUR – H.Dadeng Saepudin merasa di fitnah atas pelaporan tamami imam santoso di polda jabar pada tanggal 25 juli 2022 atas dugaan tidak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi nomor: LP.B/488/VII/2022/SPKS/POLDA JABAR di tahan dari tanggal 9 desember 2025 di rutan polda jabar dan sekarang di lapas cianjur sejak 23 februari 2026.
Melalui kuasa hukum nya Iyus Yusuf Djufrie, S.H saat di konfirmasi (21/04/2026) membeberkan fakta hukum terkait awal mula bahwa perkara H.Dadeng Saefudin terjadi dari adanya permohonan bersama petani penggarap dari masyarakat desa sukaresmi dengan mengajukan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas HGU perkebunan Teh mariwati yang terletak di desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur kepada badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur karena sudah di tinggalkan oleh pemegang Hak Guna Usaha nya yaitu PT Mutiara Bumi Parahyangan dan sudah tidak di perpanjang lagi sejak berakhir pada 15 Mei 1998.
Baca Juga:Polres Sumedang Sampaikan Perkembangan Terkini Penanganan Longsor Cadas Pangeran
Lanjutnya, Bahwa sesuai pasal 17 dan 18 peraturan pemerintah no 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai tanah dimana di isyaratkan bahwa apabila berakhir jangka waktu hak guna usaha dan tidak dilakukan perpanjangan atau di perbaharui haknya maka hak guna usaha tersebut telah hapus dan di kembalikan ke Negara.
Atas dasar tersebut pada tanggal 17 juli 2007 H.dadeng bersama para petani mengajukan tanah garapan menjadi tanah hak milik dan dikabulkan oleh Negara sekitar tahun 2010 memalaui BPN Cianjur, ujar iyus.
Pada tanggal 18 juli 2022 saksi pelapor atas nama Tamami imam santoso dari pihak PT. Mutiara Bumi Parahyangan yang mengklaim masih sebagai pemegang HGU pemilik tanah di wilayah desa sukaresmi kecamatan sukaresmi kabupaten cianjur dengan bukti kepemilikan berupa hak guna usaha No.01/1969 dan hak guna usaha no.02/1969 dengan total luas sekitar 460 Ha dan telah berakhir kontrak sejak 15 Mei 1998. Atas dasar proses menjadi hak milik tersebut itu mereka melaporkan H dadeng dengan tuduhan KTP palsu saat proses pengajuan tanah garapan tersebut.
Kami dari Tim kuasa hukum H. dadeng berharap kepada majelis hakim untuk bisa memutuskan seadil2 nya dalam kasus ini jangan sampai keluar dari subtansi masalah sehingga yang tidak bersalah menjadi bersalah, Pungkas Iyus.
Red
