27 April 2026

Terima Laporan PC IMM Subang, BPK Jawa Barat : Kami akan Tindaklanjuti Segera!

0

Subang. Senin,27 april 2026 Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Subang secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan guna meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dana hibah untuk Dewan Pendidikan Kabupaten Subang senilai Rp500 juta yang bersumber dari pemerintah daerah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. PC IMM Kabupaten Subang memandang penggunaan dana publik harus terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Baca Juga:Skandal Dispensasi Kawin Fiktif di Sumedang, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka, Dugaan Pungli Capai 1,6 M ‎

Selain melayangkan laporan pengaduan kepada BPK Jawa Barat, PC IMM Kabupaten Subang juga menyampaikan surat tembusan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Subang agar persoalan ini tidak berhenti pada proses administratif semata, melainkan turut didalami dari aspek pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

Dalam laporan pengaduan tersebut, PC IMM Kabupaten Subang juga menyoroti adanya pertanyaan publik mengenai dana CSR dari Bank BJB sebesar Rp500 juta yang dikaitkan dengan Dewan Pendidikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah terdapat dua sumber anggaran untuk objek atau program yang sama?
Apakah terdapat potensi dobel anggaran?
Jika ada dana hibah pemerintah daerah dan dana CSR, bagaimana skema penggunaan, peruntukan, serta pertanggungjawabannya?
Atas dasar itu, PC IMM Kabupaten Subang menyampaikan peringatan tegas:

AWAS JANGAN ADA DOUBEL ANGGARAN.

Ketua PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan langkah konstitusional untuk meminta audit dan membuka ruang klarifikasi secara objektif.

“Ketika ada dana hibah Rp500 juta dari pemerintah daerah dan muncul pertanyaan mengenai CSR BJB Rp.280 juta, maka publik berhak mempertanyakan transparansi, efektivitas penggunaan, dan potensi tumpang tindih anggaran. Karena itu kami meminta BPK melakukan audit menyeluruh. Jika semuanya sesuai aturan, silakan dibuka ke publik. Jika ada kejanggalan, harus diusut,” tegas Iqbal.

PC IMM Kabupaten Subang menilai audit merupakan instrumen penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, duplikasi pembiayaan, maupun pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

Lebih lanjut, PC IMM menegaskan pengawasan terhadap dana publik adalah bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah. Tidak boleh ada satu rupiah pun anggaran rakyat yang dikelola tanpa pengawasan.

Karena itu, PC IMM Kabupaten Subang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan segera merespons laporan ini secara serius, dan meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Subang melakukan pendalaman terhadap materi pengaduan yang telah disampaikan.

PC IMM Kabupaten Subang juga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan tidak akan berhenti pada pelaporan semata. Jika tidak ada respons serius dari pihak terkait, maka langkah advokasi lanjutan akan ditempuh sebagai bentuk konsistensi perjuangan.

Jika anggaran bersih, buktikan dengan audit.
Jika ada kejanggalan, buka seterang-terangnya.
Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.