Klasifikasi Proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta

Purwakarta – Proyek rehabilitasi gedung negara pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta dipastikan telah mengikuti standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Selasa,(05/2026).
Menanggapi pemberitaan yang sempat beredar terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai, pihak pelaksana menyebut hal tersebut terjadi akibat miskomunikasi.
Baca Juga:Dukungan Pertumbuhan Ekonomi, DPUTR Purwakarta Prioritaskan Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan
Perwakilan pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan rehabilitasi tidak hanya sebatas pengecatan. Pekerjaan juga mencakup perbaikan bagian bangunan yang mengalami kerusakan, termasuk struktur yang sempat roboh, serta berbagai perbaikan lainnya.
“Kami diberikan waktu 14 hari kerja untuk fokus pada rehabilitasi rutin ini,” ujarnya.
Selain itu, pihak pelaksana menyampaikan bahwa pekerjaan akan dilakukan sesuai ketentuan dan akan melalui proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat guna memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
“Ke depan, kami juga akan terus memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan pekerjaan,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
( )
