KPKH Subang Desak Audit Material Proyek APBD 2026, Soroti Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal

SUBANG – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor 02/KPKH-SUBANG/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Subang, Ketua DPRD Kabupaten Subang, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam surat itu, KPKH meminta dilakukan penghentian sementara terhadap proyek-proyek yang diduga menggunakan material dari sumber yang belum memiliki legalitas yang jelas, sembari menunggu proses verifikasi dan audit.
Baca Juga:DPRD Sumedang Siap Perjuangkan Anggaran BPD untuk Pilkades 2026
Koordinator KPKH Subang, Pram P.Q., menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Dana APBD yang berasal dari masyarakat harus digunakan secara akuntabel. Apabila terdapat material yang tidak memiliki izin resmi, maka hal itu perlu ditelusuri dan diverifikasi secara terbuka demi menjaga integritas pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Dalam surat terbukanya, KPKH mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut KPKH, seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah semestinya memiliki dokumen asal-usul yang jelas, legalitas usaha yang sah, serta memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pembangunan sekaligus menghindari potensi kerugian negara.
KPKH juga mengingatkan bahwa penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan dapat berdampak luas terhadap masyarakat. Selain berpotensi menurunkan kualitas infrastruktur seperti jalan dan drainase, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi aspek keselamatan konstruksi serta mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang legal.
Sebagai tindak lanjut, KPKH menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Pertama, meminta Bupati Subang memerintahkan audit forensik terhadap proyek yang materialnya diragukan legalitasnya melalui Inspektorat Daerah. Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Subang menggelar rapat dengar pendapat secara terbuka dengan menghadirkan OPD teknis dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ketiga, meminta seluruh OPD terkait membuka data legalitas pemasok material, termasuk dokumen perizinan usaha pertambangan, Nomor Induk Berusaha (NIB), faktur pembelian, serta hasil pengujian mutu material melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
KPKH menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk pengawasan masyarakat agar seluruh proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Subang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah media massa.
KPKH berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan membuka data yang diperlukan guna memastikan seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Subang berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Redaksi
