13 Juli 2026

Dorong Tata Kelola Bersih, GPHN RI Jabar Serahkan Laporan Dugaan Penyimpangan ke Kejaksaan‎‎

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPHN RI Jawa Barat melaporkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta beberapa pemerintah desa di Kabupaten Sumedang kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Laporan disampaikan langsung oleh Ketua DPD GPHN RI Jawa Barat, C. Raita S., S.E., sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

‎Usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, C. Raita yang akrab disapa Cece menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian organisasi serta informasi yang diterima dari berbagai pihak. Menurutnya, seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.

‎”Kami melaporkan beberapa SKPD dan desa yang menurut hasil kajian serta informasi yang kami terima patut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya kepada awak media.

‎Meski demikian, Cece memilih belum mengungkap identitas SKPD maupun pemerintah desa yang dilaporkan. Ia menilai penyampaian nama-nama pihak yang dilaporkan sebelum adanya proses hukum dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

‎”Saat ini saya belum bisa menyebutkan dinas mana ataupun desa mana yang kami laporkan. Laporan yang kami sampaikan masih sebatas dugaan. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sumedang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

‎Ia menegaskan, GPHN RI Jawa Barat menghormati sepenuhnya mekanisme penegakan hukum dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.

‎”Kami menghormati proses hukum. Semua data dan dokumen pendukung sudah kami serahkan kepada Kejaksaan. Biarlah penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumedang menerima laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Informasi yang disampaikan akan dipelajari serta diverifikasi sebagai bagian dari tahapan awal sebelum ditentukan tindak lanjut sesuai kewenangan institusi penegak hukum.

‎Melalui pelaporan tersebut, GPHN RI Jawa Barat berharap pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara konstruktif. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.



‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.