17 Juli 2026

Wartawan Subang Gelar Aksi Jalan Kaki dari Lapas, Polres hingga Kejari, Suarakan Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

0

Subang, Jumat, 17 Juli 2026 – Puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi pers di Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa damai dengan berjalan kaki pada Jumat (17/7/2026). Aksi dimulai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang, kemudian menuju Mapolres Subang, dan berakhir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait pentingnya menjaga kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang tengah dijalani oleh jurnalis M. Harun dari Triberita.com.

Baca Juga:Polres Sumedang Perkuat Sinergitas Bersama Kodim 0610/Sumedang

Dalam aksi tersebut, para wartawan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Namun demikian, insan pers juga memiliki kewajiban untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Sepanjang perjalanan, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi pesan mengenai kebebasan pers, supremasi hukum, serta pentingnya perlakuan yang adil bagi seluruh warga negara di hadapan hukum. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, para wartawan menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengajak seluruh insan pers untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta menaati Kode Etik Jurnalistik agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.
  2. Menyatakan dukungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
  3. Mendesak agar setiap permasalahan hukum ditangani tanpa tebang pilih serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga negara di hadapan hukum sesuai dengan prinsip equality before the law.
  4. Mengajak seluruh organisasi pers, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum yang sedang dijalani jurnalis Subang, M. Harun, secara kritis, damai, objektif, dan bermartabat.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan penyampaian aspirasi agar penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, serta menghormati hak-hak setiap warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para peserta aksi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Di sisi lain, penyelesaian sengketa pemberitaan juga memiliki mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme lain yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan dari aparat keamanan sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif. Setelah menyampaikan aspirasi di Mapolres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang, massa membubarkan diri secara tertib.

Melalui aksi ini, insan pers di Kabupaten Subang berharap kebebasan pers tetap dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, sekaligus mendorong seluruh jurnalis untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.