SATMA AMPI Madina Desak Audit Total Anggaran BOK Dinkes Rp5,18 Miliar, Jangan Sampai Uang Rakyat Jadi Bancakan!

Mandailing Natal – Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, mendesak DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp5,18 miliar.
Menurut Saleh, anggaran kesehatan merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, maka harus dilakukan pemeriksaan secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Semua penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.”
SATMA AMPI Madina menilai DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Saleh menegaskan, apabila dalam proses audit nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak menuduh telah terjadi korupsi. Namun, jika terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang sah, maka tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.”
SATMA AMPI Madina juga meminta Dinas Kesehatan Madina membuka secara rinci informasi mengenai pengadaan obat, reagensia, sanitarian kit, mekanisme distribusi, spesifikasi barang, hingga realisasi penggunaannya di seluruh puskesmas agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana manfaat anggaran tersebut.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi apabila seluruh proses memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.”
Muhammad Saleh Nasution menegaskan, SATMA AMPI Madina akan terus mengawal penggunaan anggaran kesehatan agar benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi.
“Setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat. Bila semua telah sesuai aturan, buktikan dengan keterbukaan. Namun apabila audit menemukan penyimpangan, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.”
Red
