Kabupaten Tangerang, Metronasionalnews.com – Lemahnya pengawasan pada Proyek U-dit di Jalan Raya Kampung Nagrek RT 01 RW 02, Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dana dari APBD, Dinas pemukiman dan perumahan Kabupaten Tangerang tahun 2023.
Hal tersebut diduga proyek tak bertuan alias proyek siluman, dan diduga mark up bahan baku proyek, tidak sesuai spesifikasi, untuk proyek U-dit tersebut tidak diketahui berapa volume pada proyek tersebut, diduga lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait maupun kontraktor proyek, di karenakan pengawas tidak ada dilokasi, Rabu (13/12/2023)
Hal tersebut sangat jelas bahwa pada proyek U-dit telah melanggar undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54, tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, yang dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib adanya informasi keterbukaan pada publik yang memuat jenis setiap kegiatan proyek untuk Volumenya.
Selain tidak adanya pengawas dilokasi pada proyek U-dit tersebut, untuk pekerja dilokasi tidak memakai Alat Pengamanan Diri (APD) dari pantauan awak media, dan pekerja diduga menutupi saat dimintai keterangan siapa pengawasnya.untuk volume panjang dan lebar tidak diketahui, pekerja tidak memberikan keterangan terkait proyek U-dit tersebut.
“Gak Tau pak, tadi ada orangnya namanya dul ,”ucapnya kepada pada awak media.
Disisi lain Sobri selaku kepala Desa Rajeg Mulya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab.
Sampai berita ini dimuat pihak kontraktor, pengawas dan dari instansi terkait, belum dapat di konfirmasi.
(SO)