Kasus Dugaan Korupsi Kesbangpol Sumedang Naik ke Babak Baru, Dua Orang Jadi Tersangka

Sumedang | Metronasionalnews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang memasuki babak baru.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang berinisial AT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Dalam perkara yang sama, seorang pihak swasta berinisial AS juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
”Benar, Kejari Sumedang kemarin sudah menetapkan tersangka AT untuk perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol Sumedang,” ujar Fawzal.
Menurut Fawzal, dari proses penyidikan yang telah dilakukan, pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Namun, angka tersebut masih terus didalami penyidik. Kejaksaan juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun bentuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyeret kedua tersangka.
”Kurang lebih Rp1,1 miliar, dan masih terus didalami,” kata Fawzal.
Berawal dari Penggeledahan
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dari proses hukum yang sebelumnya telah dilakukan Kejari Sumedang.
Pada Februari 2026, penyidik Kejari Sumedang melakukan penggeledahan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat itu, Fawzal menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Kesbangpol untuk tahun anggaran 2024-2025.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Sumedang, tim penyidiknya tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol tahun anggaran 2024-2025,” ujar Fawzal ketika itu.
Dokumen-dokumen yang diamankan dari kantor Kesbangpol kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus.
”Kemudian penggeledahan hari ini intinya bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang di antaranya yang kami amankan di sini adalah dokumen-dokumen terkait perkara ini,” sambungnya.
Kini, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan perkara tersebut memasuki tahapan yang lebih serius.
Kejari Sumedang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, termasuk memastikan besaran kerugian negara serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik Sumedang, mengingat salah satu tersangka merupakan pejabat yang memimpin perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam urusan kesatuan bangsa dan politik di tingkat kabupaten.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap AT dan AS tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Wahyu BK
