Polemik Wakil Bupati Sumedang Makin Disorot, FORMAS: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Sumedang | Metronasionalnews.com – Polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila belum mereda. Ketika berbagai informasi mengenai dugaan kekerasan, penganiayaan, penyekapan hingga intimidasi beredar luas di media sosial, masyarakat mulai menuntut satu hal: kejelasan fakta.
Desakan itu salah satunya datang dari Forum Organisasi Kemasyarakatan dan Masyarakat (FORMAS) Sumedang, yang mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (2/9/2026).
Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keresahan. Dalam audiensi tersebut, FORMAS meminta DPRD dan pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Bagi FORMAS, polemik yang berkembang tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan atau bantahan dari pihak-pihak yang namanya terseret.
Mereka meminta setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran diperiksa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan
“Sejak awal pemberitaan mencuat, pemerintah daerah sebaiknya tidak lalai dari sisi pengawasan. Pemerintah daerah wajib mengawal dan mengawasi sebagai ujung tombak pemerintahan,” ujar perwakilan FORMAS dalam audiensi.
Menurut FORMAS, transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam pusaran informasi yang simpang siur
“Akuntabilitas Pemerintah Daerah Sumedang dipertaruhkan. Klarifikasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, bukan hanya oleh pihak yang bersangkutan sendiri,” tegasnya
Mereka juga meminta aspek perlindungan terhadap pihak yang disebut sebagai korban dalam pemberitaan menjadi perhatian. Jika memang terdapat laporan yang mengarah pada dugaan tindak pidana, FORMAS meminta penanganannya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan
DPRD: Jangan Berasumsi, Tunggu Hasil Investigasi
Di hadapan perwakilan FORMAS, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar mengambil posisi yang berbeda dari tuntutan untuk segera menyimpulkan persoalan.
DPRD, kata Sidik, tidak ingin gegabah mengambil langkah politik sebelum fakta dan hasil pemeriksaan benar-benar terang.
Ia mengakui DPRD memiliki instrumen pengawasan, termasuk hak interpelasi maupun hak angket. Namun, penggunaan hak tersebut tidak bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme dan koridor hukum yang berlaku.
“Tidak boleh kita langsung mengambil tindakan. Kita harus tabayun, jangan berasumsi, apalagi menghakimi dan menuduh bahwa ini benar terjadi,” ujar Sidik.
DPRD memilih menunggu hasil tim investigasi yang telah dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah hasil investigasi disampaikan, DPRD akan mempelajari temuan tersebut dan menentukan langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami ingin transparan, ingin adil, bijaksana dan dapat bertanggung jawab. Apapun nanti hasil yang disampaikan tim investigasi Gubernur Jawa Barat, kami akan melaksanakan sesuai kewenangan DPRD,” katanya.
Namun DPRD tidak sepenuhnya pasif.
Terkait isu mutasi terhadap pihak yang disebut dalam polemik, Sidik mengaku telah meminta Komisi I berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan informasi tersebut.
Mulai dari apakah mutasi benar terjadi, kapan dilakukan, hingga apa dasar dan mekanismenya.
“Harus tertulis jawabannya. Sampaikan kepada pimpinan DPRD supaya faktanya jelas, tidak berdasarkan asumsi-asumsi,” tegasnya.

Pemkab: Bupati Tidak Diam
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan dinamika yang berkembang tetap menjadi perhatian pimpinan daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir tidak dapat hadir langsung dalam audiensi tersebut
Menurut Tuti, Bupati tengah menjalankan agenda kedinasan di luar daerah, termasuk kegiatan di Jombang dan memenuhi undangan Badan Otorita IKN
Tuti membantah anggapan bahwa Bupati tidak mengambil sikap terhadap persoalan yang tengah menjadi sorotan
“Pak Bupati tidak diam, Bapak Ibu. Pak Bupati selalu mengarahkan kepada kami dan berkonsultasi dengan DPRD maupun Forkopimda. Walaupun sedang berada di luar kota, beliau tetap memantau keadaan di Kabupaten Sumedang,” ujar Tuti.
Pemkab, lanjutnya, menghormati setiap laporan dan pengaduan masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga asas praduga tak bersalah
“Tidak boleh memberikan kesimpulan sebelum fakta-fakta serta proses hukum yang berwenang selesai dilakukan,” katanya.
Tuti menegaskan, dugaan kekerasan, penganiayaan, penyekapan, intimidasi maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya tidak dalam posisi untuk menyimpulkan benar atau tidaknya substansi laporan tersebut. Itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Isu Mutasi Ikut Dipertanyakan
Selain dugaan kekerasan dan intimidasi, isu mutasi juga menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan dalam audiensi.
Pemkab Sumedang menegaskan bahwa kebijakan mutasi ASN tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan kepegawaian harus memiliki dasar administratif dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kinerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap keputusan mutasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan tidak boleh dilakukan sebagai bentuk hukuman atau tekanan terhadap seseorang karena yang bersangkutan memberikan keterangan atau melakukan suatu laporan kepada APH,” tegas Tuti.
Dalam audiensi tersebut, Tuti juga memaparkan riwayat jabatan Rima Yudhiawantini, yang disebut dalam polemik.
Berdasarkan penjelasan Pemkab, Rima tercatat beberapa kali mengalami perubahan jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah, mulai dari pelaksana analis pengembangan kapasitas keuangan daerah, penata keuangan, analis tata usaha, analis humas hingga pelaksana teknis kebijakan.
Namun, apakah perubahan jabatan tersebut memiliki hubungan dengan polemik yang sedang berkembang, Pemkab menyatakan hal itu masih perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan kronologi yang lengkap.
“Pemeriksaan harus berdasarkan data dan fakta serta melalui mekanisme yang berlaku. Kita tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan asumsi atau pemberitaan semata,” kata Tuti
Publik Menunggu Fakta
Audiensi FORMAS dengan DPRD Sumedang akhirnya mempertemukan tiga kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian.l
Masyarakat menginginkan persoalan dibuka secara terang. DPRD ingin memastikan langkah yang diambil memiliki dasar fakta dan kewenangan. Sementara Pemkab menyatakan menghormati proses investigasi sekaligus meminta semua pihak tetap memegang asas praduga tak bersalah.
Di tengah perbedaan sikap tersebut, satu hal tampaknya menjadi titik temu: persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar di ruang publik.
DPRD menyatakan akan mengawal perkembangan dan meminta data administratif terkait isu mutasi. Pemkab menegaskan siap memberikan informasi sesuai kewenangannya, sementara proses investigasi oleh tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih ditunggu hasilnya
FORMAS pun meminta agar seluruh pihak membuka informasi yang memang menjadi kewenangannya dan tidak membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang abu-abu.
Sebab, semakin lama fakta tidak mendapat penjelasan yang memadai, semakin luas pula ruang bagi spekulasi untuk berkembang.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses investigasi yang sedang berjalan.
Bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan fakta apa yang akhirnya dapat dibuktikan.
Hasil pemeriksaan dan langkah lembaga yang berwenang nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini beredar, sekaligus memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Wahyu BK
