Kejari Subang Tahan Oknum Kades Kasus Gratifikasi Penerbitan Surat Keterangan Desa PT KITS

SUBANG — Penyidik pada Kejaksaan Negeri Subang resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial A.S., selaku Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipungara, Kabupaten Subang pada Rabu (16/09/2026). Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan/Gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) periode 2019 hingga 2025.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga meminta tarif tak resmi sebesar Rp800,- (delapan ratus rupiah) per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli oleh PT KITS. Pembayaran tersebut dijadikan syarat mutlak agar Surat Keterangan Desa dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh tersangka sebagai saksi pelepasan hak atas tanah di hadapan Notaris/PPAT.
Dari praktik penyalahgunaan wewenang ini, tersangka A.S. diduga berhasil mengeruk keuntungan pribadi hingga mencapai Rp1.374.307.200,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu dua ratus rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka A.S. telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang untuk menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
DuL
