18 September 2026

REVITALISASI SMP IT AD DZIKRI SAGALAHERANG SUBANG DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, BESI 12 DIGANTI BESI 10

0

SUBANG- Proyek pembangunan revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) Ad Dzikri yang berlokasi di Desa Sukamandi, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan ketidaksesuaian tersebut ditemukan pada pekerjaan pemasangan struktur tiang kolom bangunan. Berdasarkan informasi di lapangan, besi yang digunakan untuk pembesian tiang diduga menggunakan besi ukuran 10 mm, padahal dalam spesifikasi seharusnya menggunakan besi ukuran 12 mm.

“Harusnya besi untuk tiang itu pakai besi 12, ini yang dipasang pakai besi 10. Jelas kekuatannya beda. Kami khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama dan membahayakan siswa,” ungkap salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (17/09/2026).

Warga menilai, pengurangan ukuran material besi tersebut dapat berpengaruh signifikan terhadap kekuatan dan ketahanan konstruksi bangunan sekolah. Praktik tersebut diduga sebagai upaya untuk mengurangi biaya material demi keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan di lokasi proyek, pekerja mengaku tidak mengetahui secara detail terkait gambar kerja.

Masyarakat Desa Sukamandi berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Subang selaku pemilik kegiatan, serta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan audit terhadap proyek revitalisasi tersebut.

“Kami minta dinas terkait jangan tutup mata. Ini uang negara untuk pendidikan anak-anak kami. Kalau memang terbukti tidak sesuai spesifikasi, harus dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai aturan,” tegas warga lainnya.

Jika terbukti adanya pengurangan spesifikasi, pelaksana terancam melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.