Open Bidding Sekda Subang Dituding Pakai ‘Anggaran Siluman’, KPKH Buka Suara

SUBANG — Proses open bidding (seleksi terbuka) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang diterpa isu tak sedap. Kelompok Pengawas Korupsi dan Hukum (KPKH) Kabupaten Subang mencium dugaan pelanggaran berat terkait transparansi Pansel (Panitia Seleksi) serta asal-usul anggaran kegiatan yang tidak tercatat di sistem resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua KPKH Kabupaten Subang, Pram Pratomo Qodarian, menyoroti tidak ditemukannya kegiatan seleksi tersebut dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) maupun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Subang.
“Kami sudah cek SIRUP Kabupaten Subang dan LPSE Subang. Kegiatan Pengadaan Jasa Lembaga Assessment untuk Open Bidding Sekda Subang tidak ada. Ini janggal. Kalau memang tidak ada anggarannya di APBD, lalu pakai uang siapa? Jangan-jangan pakai iuran calon?” tegas Pram.
3 Pelanggaran Fatal yang Disorot KPKH
Berdasarkan temuan di lapangan, KPKH membeberkan tiga poin krusial yang dinilai berpotensi menabrak regulasi dan mengarah pada tindakan koruptif:
- 1. Kegiatan Tanpa RUP di SIRUP/SPSE (Diduga Kegiatan Ilegal)Sesuai Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 Pasal 21 ayat (1) serta Perlem LKPP No. 11/2021, seluruh pengadaan jasa konsultansi—termasuk assessment dan psikotes—wajib ditayangkan di SIRUP dan SPSE. Absennya kegiatan ini mengindikasikan proses seleksi berjalan tanpa perencanaan resmi dan di luar mekanisme UKPBJ.
- 2. Indikasi Pungli dan Gratifikasi lewat Iuran PesertaProses assessment lembaga independen membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika kegiatan ini tidak dialokasikan melalui APBD dan dibebankan kepada peserta, hal tersebut melanggar Permen PANRB No. 15/2019, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999 tentang Gratifikasi, serta UU No. 20/2023 tentang ASN.
- 3. Transparansi Pansel yang Tertutup (Open Setting)PP No. 17/2020 Pasal 114 dan Permen PANRB No. 15/2019 mewajibkan pengumuman nama-nama Pansel secara terbuka guna menghindari benturan kepentingan. Bungkamnya pihak terkait memunculkan tuduhan bahwa seleksi ini hanya formalitas untuk meloloskan kandidat tertentu.
Tuntutan Terbuka kepada Pemkab Subang
Atas temuan tersebut, KPKH melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait:
| Pihak Terkait | Bentuk Tuntutan / Imbauan |
| Bupati & Kepala BKPSDM Subang | Buka transparansi Pansel, rincian RAB, dan bukti penayangan SIRUP dalam waktu 1×24 jam. |
| Inspektorat & KASN RI | Segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap legalitas proses seleksi. |
| Kejari Subang | Memantau potensi dugaan praktik jual-beli jabatan berkedok biaya pendaftaran/iuran. |
KPKH menegaskan bahwa posisi Sekda merupakan pilar tertinggi pimpinan ASN di daerah. Jika tahapan awal seleksinya saja dibayang-bayangi ketidakjelasan anggaran dan dugaan pungutan liar, integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Subang dipertaruhkan.
DuL
